Jumat, 15 Mei 2026

Peristiwa

Tragis! Mantan Polisi Divonis Penjara Seumur Hidup, Terbukti Bakar dan Bunuh Pacarnya

Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman penjara seumur hidup ialah perbuatan Alvian dinilai

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Istimewa
POLISI BUNUH PACAR - Bripda Alvian Maulana Sinaga, oknum polisi yang sedang dicari usai diduga jadi dalang pembunuhan Putri Apriyani di dalam kamar kos Indramayu, Sabtu (9/8/2025) pagi. 
Ringkasan Berita:
  • Mantan polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga divonis penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh dan membakar pacarnya, Putri Apriyani, pada Agustus 2025.
  • Bripda Alvian Maulana Sinaga sebelumnya telah dipecat dari kepolisian.
  • Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman penjara seumur hidup ialah perbuatan Alvian dinilai meninggalkan dampak psikologis kepada keluarganya.

 


SERAMBINEWS.COM, INDRAMAYU - Kasus tragis di Indramayu mantan polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga divonis penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh dan membakar pacarnya, Putri Apriyani, pada Agustus 2025. 

Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 12 Mei 2026 dan disambut lega oleh keluarga korban.

Motif pembunuhan yang dilakukan mantan polisi Alvian Maulana Sinaga terhadap pacarnya Putri Apriyani di Indramayu adalah karena masalah hubungan pribadi yang berujung pada konflik serius. 

Hakim menyatakan perbuatan tersebut merupakan pembunuhan berencana, bukan spontan, sehingga hukuman seumur hidup dijatuhkan.

Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat memvonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan Putri Apriyani (24), Brigadir Polisi Dua (Bripda) Alvian Maulana Sinaga (23).

Bripda Alvian Maulana Sinaga sebelumnya telah dipecat dari kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan kepada Alvian dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Indramayu pada Selasa (12/5/2026) lalu.

Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman penjara seumur hidup ialah perbuatan Alvian dinilai meninggalkan dampak psikologis kepada keluarganya.

"Majelis hakim menilai tindakan terdakwa Alvian tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi turut memberikan penderitaan mendalam kepada keluarga," ujar Toni RM kepada Tribun Jabar, Kamis (14/5/2026).

Ia mengatakan, putusan yang membuat Alvian bakal menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu hingga akhir hayatnya itu benar-benar memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Ria Agustin, dan dua Hakim Anggota, Agus Eman, serta Bayu, karena telah memutus hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian.

"Putusan ini tidak bisa mengembalikan korban, tetapi minimalnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban, sehingga kami sangat mengapresiasi majelis hakim," kata Toni RM.

Ia juga berterima kasih atas kolaborasi antaraparat penegak hukum yang mengawal kasus tersebut dari mulai pemeriksaan di TKP, penangkapan Alvian, hingga persidangan di PN Indramayu.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Kapolres Indramayu, Pak Kasat Reskrim, dan JPU dari Kejari Indramayu, yang telah mengawal proses hukumnya, sehingga sesuai harapan keluarga korban," ujar Toni RM.

Sesuai Harapan

Ayah korban, Karja, mengatakan, vonis itu menjadi jawaban atas doa-doa panjang yang dipanjatkan keluarga mengenai peristiwa keji yang menimpa anaknya.

Ia pun mengaku lega saat majelis hakim memutus hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian, karena terbukti menghilangkan nyawa korban berdasarkan fakta persidangan.

Selain itu, pelaku yang terbukti menghabisi nyawa anaknya bakal menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi benar-benar sesuai harapan keluarganya.

"Vonis hukuman (penjara) seumur hidup terhadap terdakwa ini sesuai harapan keluarga, karena dari awal kami meminta dihukum berat," ujar Karja, Kamis (14/5/2026).

Pihaknya juga bersyukur, karena vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Alvian seperti membuktikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

"Kami juga berterima kasih kepada Pak Toni RM yang menjadi kuasa hukum keluarga, dan vonis ini juga membuat kami bersyukur, karena keadilan itu benar-benar ada," kata Karja.

Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Alvian dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Selasa (21/4/2026).

Jaksa menilai tindakan Alvian yang membunuh dan membakar korban di sebuah kamar kos di Indramayu pada Agustus 2025 lalu sebagai tindakan yang kejam dan dilakukan secara terencana.

Diketahui, pembunuhan terhadap Putri Apriyani oleh Alvian Maulana Sinaga ini terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025) lalu.

Saat itu, Alvian masih berstatus sebagai anggota Polres Indramayu berpangkat Bripda dan keduanya disebutkan berpacaran. Usai membunuh korban, terdakwa membakar jenazah Putri hingga memicu kebakaran di kamar kos tersebut. 

Alvian kemudian melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (23/8/2025).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Polisi Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Divonis Mendekam di Penjara Hingga Akhir Hayat

dan

Vonis Seumur Hidup Mantan Polisi Bunuh Pacar di Indramayu Disyukuri Keluarga Korban: Sesuai Harapan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved