Kamis, 4 Juni 2026

Berita Regional

ART Aniaya ART di Bogor Berujung Kematian, Dipicu Hilangnya Charger Majikan

Seorang ART berinisial R (26) di Bogor tewas setelah diduga dianiaya 3 rekan kerjanya sesama ART, hanya karena hilangnya charger milik majikan.

Tayang:
Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KASUS PENGANIAYAAN ART - Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison bersama anggota Reskrim melakukan penyelidikan kasus penganiayaan ART hingga berujung kematian di sebuah perumahan di Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6/2026).Dok Polsek Cileungsi/KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN 

Ringkasan Berita:
  • Seorang ART berinisial R (26) di Bogor tewas setelah diduga dianiaya tiga rekan kerjanya sesama ART, hanya karena hilangnya charger milik majikan.
  • Korban disiram air panas dan dipukul hingga kondisinya memburuk sebelum akhirnya meninggal pada 30 Mei 2026.
  • Polisi telah menahan tiga pelaku dan menegaskan kasus ini sebagai peringatan atas kerentanan pekerja rumah tangga terhadap kekerasan.

 

Seorang ART berinisial R (26) di Bogor tewas setelah diduga dianiaya tiga rekan kerjanya sesama ART, hanya karena hilangnya charger milik majikan.

SERAMBINEWS.COM, BOGOR – Kasus kematian seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (26), di kawasan Kota Wisata, Cileungsi, Kabupaten Bogor, membuka mata publik tentang potensi kekerasan yang bisa terjadi di lingkungan kerja domestik. 

R diduga meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan dari tiga rekan kerjanya sesama ART.

Ironisnya, pemicu penganiayaan hanya karena persoalan sepele yakni hilangnya charger telepon seluler atau HP milik majikan.

Awalnya, majikan meminta para ART mencari charger yang hilang dan menegaskan agar mereka bertanggung jawab jika barang itu tidak ditemukan.

Setelah majikan pergi ke luar kota, pencarian berlangsung selama dua hari tanpa hasil.

R kemudian dituduh sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga: Fakta ASN BPK Diduga Aniaya ART di Bogor, Dipicu Kompor Dimatikan Saat Memasak, Kini Jadi Tersangka

Tuduhan tersebut memicu kemarahan tiga rekannya berinisial J, F, dan D.

Di kamar mandi, korban dipaksa membuka pakaian lalu disiram air panas secara bergantian. Ia juga dipukul dengan botol semprot dan sapu. 

Dampak penganiayaan tersebut membuat kondisi korban semakin memburuk.

Pada Idul Adha 1447 Hijriah atau 27 Mei 2026), korban tampak masih bisa berjalan.

Namun kemudian kesehatan R terus menurun hingga akhirnya meninggal pada 30 Mei 2026.

Tiga Pelaku Diamankan

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison menyatakan, pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku. 

Mereka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved