Breaking News

7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Langsung Ditahan, Terbukti Langgar Etik

Adapun ketujuh polisi yang diduga terlibat dalam insiden itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/ @divisipropampolri
Tujuh anggota Brimob Polda Metro yang melindas Affan Kurniawan menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polri. 

Selain driver ojol yang ditabrak polisi hingga tewas, diketahui ada juga pengemudi ojek online yang terluka.

Driver itu bernama Moh Umar Amarudin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memohon maaf atas peristiwa kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang melindas driver ojek online (ojol) pada Kamis (28/8/2025) malam.

Sigit mengaku menyesali peristiwa pelindasan tersebut.

“Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujar Sigit kepada Kompas.com, Kamis.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menyatakan tujuh anggota Brimob telah ditangkap.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan sejumlah tujuh orang,” kata Abdul Karim di RSCM, Kamis malam.

Mereka terdiri dari Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan internal.

Baca juga: VIDEO - Prabowo Respon Tegas Aparat Lindas Ojol Gunakan Rantis Brimob

Baca juga: Media Internasional Soroti Aksi Protes di Indonesia Usai Sopir Ojek Online Tewas Ditabrak Polisi

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved