Apakah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Masih Terima Gaji Walau Dinonaktifkan Dari Anggota DPR RI?

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach - Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI, Minggu (31/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Partai NasDem resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI.

Keputusan tersebut disampaikan dalam siaran pers DPP Partai Nasdem tertanggal 31 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F Taslim.

Dalam pernyataannya, disebutkan bahwa kedua kader Nasdem tersebut tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI terhitung mulai Senin (1/9/2025). 

Keputusan untuk menonaktifkan Sahroni dan Nafa dari keanggotaan DPR RI sebagai respon atas pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh kedua anggota dewan tersebut belakangan ini.

Lantas, apakah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih mendapatkan gaji setelah dinonaktifkan dari DPR?

Status gaji dan jabatan Sahroni dan Nafa usai dinonaktifkan

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

Baca juga: NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, Apakah Artinya Dipecat?

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1/2020, dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/8/2025).

Ini artinya, meskipun Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Untuk diketahui, dalam konteks hukum, status nonaktif tidak sama dengan dipecat. 

Dilansir dari TribunnewsDepok.com, Minggu (31/8/2025), menurut kacamata hukum, istilah "nonaktif" sejatinya tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

Sementara secara politik, nonaktif adalah langkah internal partai yang bisa diartikan sebagai pemberhentian sementara atau pembekuan fungsi. 

Artinya, Sahroni dan Nafa Urbach secara hukum masih berstatus sebagai anggota DPR RI, namun mereka kehilangan legitimasi politik di bawah fraksi Nasdem.

Mereka tidak lagi bisa aktif dalam alat kelengkapan dewan atau kegiatan politik lain di bawah bendera partai.

Namun kursi keduanya di parlemen tetap sah milik mereka, hingga ada proses recall.

Adapun recall adalah pergantian antarwaktu (PAW).

Recall merupakan proses resmi partai untuk menarik kadernya dari parlemen, yang diatur dalam UU MD3. 

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa partai memiliki kewenangan penuh untuk mengusulkan penggantian anggota DPR kepada Presiden melalui pimpinan DPR.

Baca juga: Nasdem Resmi Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, Terhitung 1 September 2025

Dengan kata lain, apabila terjadi recall, status hukum anggota dewan akan berakhir, dan posisinya di parlemen bisa digantikan. 

Sehingga dalam kasus Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang dinonaktifkan oleh NasDem, mereka masih menjadi anggota DPR RI.

Namun statusnya tidak aktif dan menunggu keputusan partai lebih lanjut.

Alasan NasDem nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Dalam siaran persnya, NasDem menyebut alasan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach berkaitan dengan pernyataan kontroversial yang disampaikan belakangan ini.

“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR- RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” tulis keterangan tersebut.

Ketua Umum Surya Paloh, melalui siaran pers tersebut, menegaskan beberapa bahwa sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem.

Baca juga: Susul Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya Juga Dinonaktifkan Dari DPR RI

Sebelumnya, Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang disorot publik akibat pernyataannya beberapa waktu belakangan.

Salah satunya terkait desakan untuk membubarkan DPR, di mana dia menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol.

Sahroni menuturkan bahwa boleh saja mengkritik DPR, tetapi orang yang mengatakan ingin membubarkan DPR adalah sikap yang keliru.

"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia,” kata Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

“Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," sambung dia.

Ucapan tersebut langsung menuai reaksi keras dari warganet dan sejumlah kelompok masyarakat.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach disorot setelah menyatakan dukungan terhadap tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan.

Melalui siaran langsung di media sosial, Nafa menjelaskan bahwa tunjangan tersebut merupakan kompensasi karena rumah jabatan anggota DPR dikembalikan kepada negara.

Pernyataannya itu pun memicu gelombang kritik, terutama karena dianggap tak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Itu bukan kenaikan, itu tuh kompensasi untuk rumah jabatan. Rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada, jadi rumah jabatan itu sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Nafa Urbach melalui siaran langsung di akun media sosialnya.

Baca juga: 4 Anggota DPR RI Dicopot Partainya Dalam Sehari: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya

Nafa menjelaskan bahwa tak semua anggota DPR berasal dari Jakarta. Karena berasal dari berbagai daerah, mereka memerlukan tempat tinggal dekat kantor agar bisa menjalankan tugasnya secara efektif.

Oleh karena itu, kompensasi berupa tunjangan tempat tinggal dinilai penting untuk menunjang mobilitas mereka.

“Orang dewan enggak orang Jakarta semuanya, itu kan dari seluruh pelosok, jadi enggak semuanya punya rumah di Jakarta,” tambahnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved