Perbedaan Status Anggota DPR yang Dipecat dan Dinonaktifkan, Siapa yang Berwenang Memecat DPR?

Secara konstitusi, Presiden tidak memiliki wewenang untuk memecat anggota DPR, karena kedudukan keduanya setara sebagai lembaga negara.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
GEDUNG DPR RI - Suasana rapat paripurna ke-26 masa sidang V tahun 2021-2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Berikut perbedaan status anggota DPR RI yang dinonaktifkan dengan dipecat. 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah partai politik baru-baru ini menonaktifkan anggotanya dari kursi DPR sebagai respons atas kemarahan publik. 

Keputusan menonaktifkan kader-kader mereka dari kursi DPR RI itu dilakukan oleh sejumlah partai dalam waktu yang sama, yaitu pada Minggu (31/8/2025).

Langkah tegas tersebut lebih dahulu dilakukan oleh Partai NasDem terhadap dua kadernya, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Keduanya dinilai telah melontarkan pernyataan yang menyinggung dan mencederai perasaan rakyat.

Kemudian disusul oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang ikut menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari kursi dewan.

Eko dan Uya menjadi sorotan publik usai terekam berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI beberapa waktu lalu.

Setelah itu, Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI.

Adies yang merupakan Wakil Ketua DPR RI menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan.

Kelimanya secara efektif tidak lagi aktif sebagai DPR RI terhitung mulai hari ini, Senin (1/9/2025). 

Pihak Partai memutuskan untuk menonaktifkan nama-nama tersebut, setelah mereka menjadi sasaran kemarahan publik akibat sikap dan pernyataan kontroversialnya.

Baca juga: Profil Adies Kadir, Wakil Ketua DPR Kini Dinonaktifkan oleh Golkar Gegara Bicara Tunjangan Rumahh

Kejadian ini pun menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai perbedaan status antara anggota DPR yang dipecat dan dinonaktifkan.

Termasuk siapa yang berwenang melakukan pemecatan atau pemberhentian wakil rakyat tersebut dari kursi DPR ?

Beda status anggota DPR nonaktif dan dipecat

Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan anggota yang dipecat.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (1/9/2025), status nonaktif berarti mereka diberhentikan sementara dari tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat sampai adanya keputusan lebih lanjut.

Oleh karena itu, nama-nama seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies masih secara sah tercatat sebagai anggota dewan aktif, meskipun mereka tidak lagi menjalankan fungsi-fungsi politiknya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved