Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Nasional

Usulan Minimal Calon DPR Lulusan S2 Kandas di MK, Pendidikan Caleg Lulusan SMA Tetap Berlaku

Upaya menaikkan standar pendidikan minimal calon anggota legislatif menjadi lulusan S2 kandas di Mahkamah Konstitusi.

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
angkapan Layar YouTube ABC News
Gedung MK - Upaya menaikkan standar pendidikan minimal calon anggota legislatif menjadi lulusan S2 kandas di Mahkamah Konstitusi (MK) 

Ringkasan Berita:Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal caleg menjadi lulusan S2 karena permohonan dinilai kabur dan tidak memiliki argumentasi hukum yang kuat.
 
Dengan putusan ini, ketentuan pendidikan minimal caleg tetap lulusan SMA atau sederajat sesuai UU Pemilu.
 
Putusan tersebut menegaskan perubahan syarat pendidikan caleg belum memiliki dasar konstitusional yang memadai.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Upaya menaikkan standar pendidikan minimal calon anggota legislatif menjadi lulusan S2 kandas di Mahkamah Konstitusi

Lembaga tersebut menyatakan permohonan uji materi yang diajukan dinilai kabur dan tidak disertai argumentasi konstitusional yang memadai. 

Akibatnya, aturan lama yang menetapkan syarat minimal pendidikan caleg lulusan SMA tetap berlaku.

Mahkamah Konstitusi menutup peluang perubahan syarat pendidikan minimal calon anggota legislatif setelah menolak permohonan uji materi yang mengusulkan standar lulusan S2. 

Permohonan tersebut dinilai tidak memiliki argumentasi konstitusional yang jelas untuk membuktikan pertentangan aturan dalam Undang-Undang Pemilu dengan UUD 1945. 

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa ketentuan pendidikan minimal caleg tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil pemohon lebih banyak berisi kutipan tautan tanpa analisis hukum yang memadai. 

Karena itu, permohonan dianggap kabur dan tidak dapat diterima. 

Baca juga: Profil Adies Kadir, Resmi Dilantik Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Tiga Periode di DPR RI

Dengan putusan tersebut, syarat minimal pendidikan calon anggota DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota tetap lulusan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
 
Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi syarat pendidikan calon anggota legislatif yang meminta minimal lulusan S2.

MK menilai, permohonan yang diajukan Ardi Usman kabur karena tidak memuat argumentasi hukum yang jelas terkait pertentangan aturan dalam UU Pemilu dengan UUD 1945.

“Uraian dalam posita Pemohon lebih banyak mengutip tautan atau laman tanpa menguraikan secara jelas ihwal argumentasi hukum yang dapat menunjukkan secara jelas dan memadai pertentangan antara norma Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 dengan UUD NRI Tahun 1945,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, dikutip pada Jumat (15/6/2026).

Menurut Mahkamah, meski Pemohon mencantumkan dasar pengujian dalam UUD 1945, argumentasi yang disampaikan tidak cukup meyakinkan untuk membuktikan adanya pertentangan konstitusional.

 “Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi.

 Karena itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Pemohon menilai, tidak adanya syarat pendidikan minimal bagi calon anggota legislatif menutup ruang kompetisi politik intelektual dan menghambat regenerasi kepemimpinan berbasis ilmu pengetahuan.

Baca juga: UPDATE Harga Emas di Aceh 15 Mei 2026: Lhokseumawe Turun, Langsa & Aceh Timur Kokoh di Rp8 Jutaan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved