Perbedaan Status Anggota DPR yang Dipecat dan Dinonaktifkan, Siapa yang Berwenang Memecat DPR?

Secara konstitusi, Presiden tidak memiliki wewenang untuk memecat anggota DPR, karena kedudukan keduanya setara sebagai lembaga negara.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
GEDUNG DPR RI - Suasana rapat paripurna ke-26 masa sidang V tahun 2021-2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Berikut perbedaan status anggota DPR RI yang dinonaktifkan dengan dipecat. 

Karena status mereka masih aktif, mereka tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.

Hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apakah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Masih Terima Gaji Walau Dinonaktifkan Dari Anggota DPR RI?

Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Sebaliknya, pemecatan adalah pencabutan status keanggotaan DPR secara permanen.

Proses ini jauh lebih panjang dan melibatkan partai politik pengusung serta keputusan resmi dari lembaga legislatif.

Jika seorang anggota dipecat, ia akan kehilangan kursi di parlemen dan hak-haknya sebagai wakil rakyat.

Siapa yang berwenang memecat anggota DPR?

Secara konstitusi, Presiden tidak memiliki wewenang untuk memecat anggota DPR, karena kedudukan keduanya setara sebagai lembaga negara.

Presiden juga tidak bisa membekukan atau membubarkan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7C UUD 1945.

Namun, pemberhentian atau pemecatan anggota DPR dapat diusulkan oleh ketua umum partai politik pengusung dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada presiden.

Pemecatan anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik pengusung kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada Presiden.

Baca juga: NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, Apakah Artinya Dipecat?

Baca juga: 4 Anggota DPR RI Dicopot Partainya Dalam Sehari: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya

Dikutip dari Kompas.com (13/10/2020), sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan, seperti:

  1. Tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan.
  2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik.
  3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  4. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
  6. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD
  7. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
  8. Menjadi anggota partai politik lain.

Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

Presiden kemudian akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut. 

Selain alasan itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MKD akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved