Riza Chalid, Terduga Mafia Migas Diduga Dalang Demo Berujung Rusuh, Prabowo Diminta Segera Tangkap

Ada beberapa narasi yang menyebut bahwa kerusuhan yang terjadi di beberapa kota diduga akibat campur tangan Riza Chalid.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SITA MOBIL DAN UANG - Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah dan sejumlah uang yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minta mentah, Mohammad Riza Chalid, Selasa (5/8/2025). Kini Riza Chalid diduga menjadi dalang aksi demo yang berujung rusuh di Jakarta dan sejumlah daerah dalam beberapa hari ini. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

Namun, namanya juga terkenal dalam kontroversi karena ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Ia juga memiliki hubungan keluarga dengan anaknya yang turut terseret kasus korupsi serupa.

Selama puluhan tahun, Riza Chalid dikenal sebagai tokoh penting dalam bisnis minyak di Indonesia dan dekat dengan elite bisnis dan politik.

Ia memiliki peranan pengendali utama di beberapa perusahaan di bidang energi dan terkait dengan operasi impor minyak di Indonesia

Anak Jadi Tersangka

Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari Mohammad Reza Chalid, taipan minyak bumi di Indonesia resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ia dijadikan tersangka bersama dengan enam orang lainnya, di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 193,7 triliun.

Kejaksaan Agung menjelaskan, bahwa kasus ini berawal ketika PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax.

Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025). 

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.

Dalam perkara ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa diduga mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

”Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” tulis keterangan tersebut.

Ia ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama enam orang lainnya, di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Profil Muhammad Kerry Adrianto Riza

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved