Berita Nasional

Gelombang Demo Meluas, Mensos Siapkan Bantuan untuk Korban Unjuk Rasa, Cek Kriterianya

"Kalau kita lihat nanti pasti sesuai kebutuhannya, untuk biaya sekolah, mungkin keluarganya, adiknya, orang tuanya. Mungkin juga ada perbaikan...

Editor: Nurul Hayati
Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
GUS IPUL - Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat beri keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Gus Ipul mengatakan pemerintah menyiapkan bantuan untuk para korban unjuk rasa yang memenuhi kriteria. 

"Kalau kita lihat nanti pasti sesuai kebutuhannya, untuk biaya sekolah, mungkin keluarganya, adiknya, orang tuanya. Mungkin juga ada perbaikan rumah atau renovasi rumah atau pembangunan rumah," ucap Gus Ipul

"Semua itu pasti tergantung assesmen. Pada dasarnya presiden akan berikan bantuan yang diperlukan bagi para korban. Dua-duanya ya, masyarakat maupun aparat,” tambah Gus Ipul.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap 10 Orang Tewas Sejak Demo 25 Agustus 2025, Berikut Identitas Korban

Secara teknis, penyaluran bantuan akan dilakukan melalui kementerian terkait. 

Sementara pendataan kebutuhan dilakukan tim dari Presiden.

 "Yang jelas ini adalah perhatian langsung dari presiden. Tentu para menteri akan menyesuaikan nanti sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” jelas Gus Ipul.

 Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai berita hoax yang bersifat provokatif dan mendukung langkah-langkah pemerintah menjaga persatuan. 

“Mari kita jaga persatuan, mari terus juga sampaikan aspirasi karena itu dilindungi oleh undang-undang, tetapi pada saat yang sama jangan sampai ada kericuhan yang merugikan semua pihak,” kata Gus Ipul

Sebelumnya, aksi unjuk rasa di Jakarta dan sekitarnya berujung ricuh. 

Dalam insiden ini jatuh banyak korban luka baik dari para demonstran maupun aparat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mensos Ungkap Bantuan Pemerintah untuk Korban Unjuk Rasa, Ini Rinciannya , 

Baca juga: Rektor UTU Persilakan Mahasiswa Demo Asal Tertib dan Sesuai Hukum

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved