Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik, Dimulai dari Kompol Cosmas
Kompol Cosmas terlihat hadir mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri dan baret biru berwarna biru.
Anam menambahkan, sidang etik akan menguji pelanggaran berdasarkan pasal-pasal yang relevan.
Kompolnas juga mendorong agar aspek dugaan pidana dilihat secara menyeluruh, bukan semata-mata sebagai insiden tabrakan.
“Harus dilihat konteks aksi secara keseluruhan. Awalnya massa bubar tertib, lalu muncul kericuhan. Itu juga harus dipotrer, jadi bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak, tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga," tuturnya.
Mabes Polri membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver Ojol Affan Kurniawan, Senin (1/9/2025).
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli.
"Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," ujarnya, Senin.
Agus menerangkan, ada dua katergori pelanggaran yaitu Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobik rantis melakukan pelanggaran berat.
Kedua, pelanggaran kode etik profesi polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.
"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," tegasnya.
Agus mengaku, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.
"Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri. Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," imbuhnya. (m31)
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penembakan Zetro Leonarni Purba Staf KBRI di Peru, CCTV Ungkap Kronologi Kejadian
Baca juga: VIDEO - Intel TNI Jadi Perusuh Demo Diamankan Brimob, Wakil Panglima: Tak Semestinya Dipublikasikan
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Ramai Dijadikan Foto Profil IG, Ini Makna Warna Pink Hijau, Diambil dari 17+8 Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
Shalat Gaib untuk Driver Ojek Online Affan di MRB, Dihadiri Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Kusyuk! Kapolda Aceh Ikut Shalat Gaib dan Doa Bersama Komunitas Ojol |
![]() |
---|
VIDEO - Polda Jatim Buru Pria Berjaket Ojol yang Viral Diduga Ikut Bakar Gedung Grahadi |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Wabup Aceh Tamiang Temui Demonstran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.