Profil dan Riwayat Pendidikan Gibran, Kini Digugat karena Tak Mempunyai Ijazah SMA
Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
SERAMBINEWS.COM - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh seorang warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini menyoroti dugaan Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang diakui berdasarkan hukum di Indonesia.
Di tengah polemik itu, publik kembali menyoroti biodata dan riwayat pendidikan Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo yang kini menjadi wakil presiden termuda dalam sejarah Indonesia.
Benarkah Gibran tidak pernah sekolah SMA?
Diketahui, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat.
Penggugat yang menggandeng Subhan sebagai kuasa hukum itu juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
Subhan, selaku penggugat, menilai, Gibran tidak mengemban pendidikan setingkat SMA yang sesuai dengan persyaratan di Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Subhan mengatakan Gibran dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden.
Gugatan ini muncul karena Subhan menilai Gibran tidak pernah menempuh Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang diakui secara hukum di Indonesia.
Namun benarkah demikian?
Baca juga: 4 Penyelundup Rohingya dari Bangladesh ke Aceh Selatan Divonis Penjara 6 sampai 7 Tahun
Inilah profil dan riwayat pendidikan Gibran Rakabumin Raka
Gibran Rakabuming Raka, lahir pada 1 Oktober 1987, adalah seorang pengusaha sekaligus politisi Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia sejak 20 Oktober 2024.
Ia menjadi wakil presiden termuda dalam sejarah Indonesia, dilantik pada usia 37 tahun.
Sebelumnya, Gibran menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dari tahun 2021 hingga 2024.
Cuaca di Lhokseumawe Cerah Berawan, Simak Prediksi BMKG untuk sebagian Aceh Selama 3 Hari Kedepan |
![]() |
---|
4 Penyelundup Rohingya dari Bangladesh ke Aceh Selatan Divonis Penjara 6 sampai 7 Tahun |
![]() |
---|
Harga Emas di Pidie Cetak Rekor Hari Ini, Dijual Rp 6.050.000 Per Mayam |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Gangguan Distribusi Air Bersih di Kuala Langsa |
![]() |
---|
Makam Permaisuri Iskandar Muda di Pidie Terlantar, Budayawan dan Arkeolog USK Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.