Profil dan Riwayat Pendidikan Gibran, Kini Digugat karena Tak Mempunyai Ijazah SMA
Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
Pendaftaran capres-cawapres dilakukan tanggal 19 Oktober 2023 dan verifikasi dokumen berlangsung 25–29 Oktober 2023, masih menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023.
PKPU nomor 23 tahun 2023 baru diterbitkan 3 November untuk menyesuaikan putusan MK, dan pasangan calon ditetapkan pada 13 November 2023.
Bambang menilai KPU diskriminatif karena menerima pendaftaran dan verifikasi berkas Prabowo-Gibran yang belum memenuhi syarat usia sesuai PKPU nomor 19 tahun 2023.
Namun, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sehingga pasangan Prabowo-Gibran resmi sebagai pemenang Pilpres 2024.
Penyebab Gibran Digugat Setelah Jokowi
Belum usai masalah dugaan ijazah palsu Joko Widodo, kini giliran anaknya Gibran Rakabuming Raka yang digugat.
Penggugat, dalam hal ini adalah Subhan, menganggap Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon presiden.
Subhan menilai Gibran tidak pernah menempuh Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang diselenggarakan sesuai hukum Republik Indonesia.
Dengan dasar itu, syarat Gibran sebagai calon wakil presiden dianggap tidak terpenuhi.
Lebih rinci terkait materi gugatannya, Subhan mengaku akan menjelaskannya dalam persidangan.
Gugatan perdata adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, sebagai penggugat, kepada pihak lain atau tergugat di pengadilan.
Tujuannya adalah meminta pemenuhan hak, pengakuan hak, atau ganti rugi akibat pelanggaran hukum perdata, serta menyelesaikan sengketa antara individu atau badan hukum.
Alasan Subhan menggugat Gibran adalah karena syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi ketentuan.
Menurut Subhan, Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diakui secara hukum di Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Subhan mengatakan, dirinya menggugat Gibran sekaligus Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama.
Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). “PMH perdata bersama KPU,” ujar Subhan.
Saat ini, Subhan belum menjelaskan lebih lanjut isi gugatannya.
Ia mengaku akan membeberkan rincian lebih lengkap dalam persidangan perdana, pada Senin (8/9/2025).
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini telah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara ini didaftarkan pada Jumat (29/8/2025).
Saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.
(Kompas/Tribunnews/Tribun Lampung/Tribunbengkulu)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Biodata Riwayat Pendidikan Gibran yang Digugat Karena Tak Pernah SMA
Cuaca di Lhokseumawe Cerah Berawan, Simak Prediksi BMKG untuk sebagian Aceh Selama 3 Hari Kedepan |
![]() |
---|
4 Penyelundup Rohingya dari Bangladesh ke Aceh Selatan Divonis Penjara 6 sampai 7 Tahun |
![]() |
---|
Harga Emas di Pidie Cetak Rekor Hari Ini, Dijual Rp 6.050.000 Per Mayam |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Gangguan Distribusi Air Bersih di Kuala Langsa |
![]() |
---|
Makam Permaisuri Iskandar Muda di Pidie Terlantar, Budayawan dan Arkeolog USK Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.