Profil dan Riwayat Pendidikan Gibran, Kini Digugat karena Tak Mempunyai Ijazah SMA

Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/Rahel
WAPRES - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai meninjau MBG di SMAN 13 Jakarta Utara, Selasa (18/2/2025). Biodata Riwayat Pendidikan Gibran yang Digugat Karena Tak Pernah SMA 

Pendidikan: Management Development Institute of Singapore (MDIS)

Pasangan: Selvi Ananda (menikah 2015)

Paman: Haryanto

Saudara kandung: Kaesang Pangarep, Kahiyang Ayu

Orang tua: Joko Widodo, Iriana Joko Widodo

Kakek-Nenek: Noto Mihardjo, Sudjiatmi, Sri Sunarni, NgadiyoG

Digugat Karena Pelanggaran Konstitusi

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh warga bernama Subhan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

Namun, gugatan ini tidak terkait dengan kasus sebelumnya mengenai dugaan pelanggaran konstitusi.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka pernah digugat oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait Pilpres 2024.

Mereka menilai penetapan Gibran sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Bambang Eka Cahya, saksi ahli, dalam sidang lanjutan PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 April 2024.

Bambang menjelaskan bahwa Pasal 75 Undang-Undang Pemilu mengatur keputusan KPU terkait pencalonan.

MK melalui putusan nomor 90/PUU/XXI/2023 mengubah Pasal 169 huruf Q menjadi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.”

KPU menetapkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 pada 9 Oktober 2023, yang mensyaratkan calon berusia minimal 40 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved