Shinggudinggazhanggaree Jadi Nama Terpanjang di Indonesia,Terdiri dari 78 Karakter dengan Ejaan Unik

Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art, tercatat sebagai nama terpanjang di Indonesia.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
Istimewa
ILUSTRASI DOKUMEN PENDUDUK - Shinggudinggazhanggaree tercatat sebagai nama terpanjang di Indonesia yang terdiri atas 78 karakter dengan ejaan yang unik. 

SERAMBINEWS.COM - Sebuah nama yang sangat panjang dan unik, Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art, tercatat sebagai nama terpanjang di Indonesia

Nama yang terdiri atas 78 karakter ini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial setelah diungkap oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Fakta unik ini disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dalam agenda daring Satu Data Untuk Semua - Rilis Data Kependudukan Semester I Tahun 2025, yang disiarkan di saluran Youtube Dukcapil pada Kamis, (28/8/2025) lalu.

Teguh menjelaskan bahwa nama ini seringkali menjadi pertanyaan publik karena viral di media sosial.

"Ini kemarin viral, sering ditanyakan," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Namun Shinggudinggazhanggaree bukan satu-satunya nama panjang yang tercatat. 

Teguh juga menyebutkan ada dua nama lain yang masuk dalam kategori nama terpanjang di Indonesia.

Baca juga: Bolehkah Pakai Make Up Untuk Foto KTP? Ini Penjelasan Dukcapil Soal Aturan Resminya

Ketiga nama tersebut adalah:

  1. Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art (78 karakter)
  2. Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit (68 karakter)
  3. Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti (60 karakter)

Teguh memastikan bahwa pemilik nama terpanjang ini tidak melanggar aturan yang berlaku, meskipun kini terdapat batasan karakter dalam penamaan.

Hal ini dikarenakan nama-nama tersebut telah terdaftar sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan yang berlaku sejak 21 April 2025 tersebut menetapkan batas maksimal 60 karakter untuk nama.

"Kebetulan mereka lahir sebelum berlakunya Permendagri 73/2022. Jadi masih berlaku," kata Teguh.

Aturan Baru Pencatatan Nama di Indonesia

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 kini menjadi pedoman bagi Dukcapil dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan. 

Baca juga: Aturan Baru Dukcapil: Nama di KTP dan KK Minimal 2 Kata, Bagaimana yang Punya Nama Hanya 1 Kata?

Pasal 4 beleid tersebut mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang harus memuat ketentuan berikut ini:

  • Nama mudah dibaca
  • Nama tidak bermakna negatif
  • Nama tidak multitafsir
  • Nama terdiri dari jumlah huruf paling banyak adalah 60 karakter termasuk spasi
  • Nama terdiri dari paling sedikit 3 kata.

Selain itu, Pasal 5 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang meliputi sebagai berikut:

  • Nama ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, familiki atau yang disebut dengan nama lain bisa dicantumkan pada dokumen kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan penulisan disingkat.

Baca juga: Ini 3 Gelar yang Boleh Ditambahkan pada Nama di KTP dan KK, Simak Kriteria Penulisannya

Larangan pencatatan nama di dokumen kependudukan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved