Korupsi Laptop Chromebook

Jadi Tersangka, Nadiem Pernah Rapat Tertutup dengan Google Bahas Pengadaan Laptop, Peserta Wajib Ini

Uji coba Chromebook tahun 2019 bahkan gagal dipakai di sekolah wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Editor: Faisal Zamzami
PUSPENKUM KEJAGUNG
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Mantan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pernah mengadakan rapat tertutup dengan Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas program Google for Education menggunakan perangkat Chromebook.

Hal ini diungkapkan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Nurcahyo Jungkung saat membeberkan duduk perkara kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret Nadiem menjadi tersangka.

“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” ujar Nurcahyo di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo melanjutkan, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek untuk rapat tertutup via Zoom Meeting.

"Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset," ujar dia.

 
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Kemendikbudristek, antara lain, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda, serta dua staf khusus Nadiem, Jurist Tan dan Fiona Handayani.

“Rapat itu membahas pengadaan kelengkapan TIK berupa Chromebook sebagaimana perintah NAM, padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai,” kata Nurcahyo.

Kejagung juga menyebutkan, agar produk Google bisa diloloskan, Nadiem menjawab surat permintaan Google untuk ikut serta dalam pengadaan, yang sebelumnya tidak direspons oleh eks Mendikbud Muhadjir Effendy.

Uji coba Chromebook tahun 2019 bahkan gagal dipakai di sekolah wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Namun, berkat arahan Nadiem, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 disusun dengan spesifikasi yang mengunci pada Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalam lampirannya kembali mencantumkan spesifikasi Chrome OS.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kejagung menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,98 triliun dan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Teriakan Nadiem Saat Menuju ke Mobil Tahanan: Saya Tak Melakukan Apapun, Allah Melindungi Saya

Nadiem Makarim tersangka

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved