Korupsi Laptop Chromebook

Jadi Tersangka, Nadiem Pernah Rapat Tertutup dengan Google Bahas Pengadaan Laptop, Peserta Wajib Ini

Uji coba Chromebook tahun 2019 bahkan gagal dipakai di sekolah wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Editor: Faisal Zamzami
PUSPENKUM KEJAGUNG
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) 

Bantahan Nadiem Saat Menuju ke Mobil Tahanan

 

Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem tampak mengenakan rompi pink Kejaksaan Agung (Kejagung) dan keluar dari Gedung Kejagung pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Sambil berjalan ke mobil tahanan, Nadiem yang sudah mengenakan rompi warna pink dan tangan terborgol itu membantah tuduhan bahwa ia melakukan korupsi terkait pengadaan laptop chromebook.

Saat menuju ke mobil tahanan, dia berteriak dan menegaskan tidak melakukan tindak korupsi apapun.

"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," kata Nadiem.

"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah," ujar dia.

Saat sudah berada di dalam mobil tahanan, mantan CEO Gojek ini kembali membuka mulut untuk menguatkan keluarganya atas kasus yang menjeratnya itu.

 
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," kata Nadiem.

"Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ujar dia.

Kemudian, mobil tahanan Kejagung pun langsung meninggalkan Gedung Kejagung untuk menahan Nadiem.

Adapun Nadiem akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem ditahan setelah pemeriksaan ketiganya dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.

Setelah 6 jam diperiksa, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, 

Pemeriksaan ketiga yang dilakukan Jampidsus Kejagung berlangsung selama 6 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Pada pukul 15.00 WIB, Kejagung mengumumkan Nadiem sudah berstatus dan akan langsung dibawa ke rumah tahanan.

 

Baca juga: VIDEO Ini Tuntutan Massa Unjuk Rasa di Kantor DPRK Aceh Singkil

Baca juga: Ghazali Abbas Sebut Figur tak Mampu Baca Quran tidak Layak Pimpin PPP

Baca juga: Detik-detik 2 Pendemo Terbakar saat Aksi Demo di Maluku, Tersulut Api Ketika Coba Bakar Ban

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved