Breaking News

Berita Nasional

Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat Tiba Hari Ini, Apakah Sudah Terimplementasi?

"Insya Allah kita akan membuat transformasi ke depan menjadi lebih baik, sesuai dengan tuntutan dan harapan dari masyarakat

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
KOMPAS.COM
Perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah resmi menyerahkan 17+8 Tuntutan Rakyat kepada DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/9/2025). (Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo) 

 Tuntutan itu dihimpun oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah atas tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh kelompok buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil di media sosial.

Dikutip via Kompas.com, adapun rincian tuntutan yang disusun berjudul "17+8 Tuntutan Rakyat" sebagai berikut: Deadline 5 September: 

1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.

 3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.

5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.

7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.

8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.

 9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.

10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.

13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved