DTKS Kini Diganti dengan DTSEN untuk Bansos PKH dan BPNT September 2025, Begini Cara Menggunakannya

Peralihan ke DTSEN dilakukan untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kondisi terkini masyarakat. 

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi cek Bansos Beras. (Tribunpontianak.co.id/net/ka) 

Hal ini membuat proses penyaluran bansos lebih terbuka dan bisa diawasi oleh publik.

Cara Cek Penerima Bansos PKH & BPNT dengan DTSEN

Berikut cara lengkap untuk cek bantuan sosial (PKH & BPNT) menggunakan data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang jadi pengganti DTKS secara online lewat situs Kemensos maupun aplikasi resmi:

1. Lewat Website Resmi

  • Buka situs: cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih data domisili sesuai KTP: Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Ketik kode verifikasi (captcha)
  • Klik "Cari Data"
  • Hasil akan menampilkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima, jenis bantuan, dan status penyaluran

Baca juga: Gaji Bersih yang Diterima DPR Kini Berkurang Rp 34,5 Juta, Apa yang Beda?

2. Lewat Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
  • Google Play
  • Buat akun jika belum punya: lengkapi data sesuai KTP
  • Login, lalu pilih menu "Cek Bansos"
  • Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
  • Klik "Cari Data" → sistem menunjukkan status kamu sebagai penerima atau tidak.

Adapun peserta yang terdaftar, akan mendapati informasi seperti Jenis bantuan (PKH/BPNT) yang diterima, serta Status penyaluran (aktif/tidak).

Rincian Besaran Bansos PKH dan BPNT Tahap III (Juli-September 2025)

Untuk triwulan ketiga tahun 2025 (Juli-September), Kemensos telah menetapkan rincian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut rincian bantuan PKH per kategori penerima:

1.Bantuan per Triwulan (Tahap III)

  • Ibu hamil: Rp 750.000
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000
  • Anak sekolah SD/sederajat: Rp 225.000
  • Anak sekolah SMP/sederajat: Rp 375.000
  • Anak sekolah SMA/sederajat: Rp 500.000
  • Lansia (≥ 70 tahun): Rp 600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000

2. Bantuan per Tahun

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000
  • Anak sekolah SD/sederajat: Rp 900.000
  • Anak sekolah SMP/sederajat: Rp 1.500.000
  • Anak sekolah SMA/sederajat: Rp 2.000.000
  • Lansia (≥ 70 tahun): Rp 2.400.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Kemensos Tak Lagi Pakai DTKS untuk Bansos PKH dan BPNT September 2025, Begini Cara Cek dengan DTSEN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved