DTKS Kini Diganti dengan DTSEN untuk Bansos PKH dan BPNT September 2025, Begini Cara Menggunakannya
Peralihan ke DTSEN dilakukan untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kondisi terkini masyarakat.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai triwulan II tahun 2025.
Kebijakan ini menggantikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bansos.
Peralihan ke DTSEN dilakukan untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kondisi terkini masyarakat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangan resminya, menerangkan jika pemutakhiran DTSEN diperlukan untuk memastikan distribusi bansos berjalan tepat sasaran, terutama menjelang penyaluran tahap kedua tahun ini.
"Keperluannya adalah untuk penyaluran triwulan kedua tahun 2025," ujar Saifullah Yusuf, Jumat (9/5/2025) silam.
Kabar baiknya, meski data induk telah berpindah dari DTKS ke DTSEN, layanan pengecekan penerima bansos masih tetap dilakukan melalui laman resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Lantas mengapa data masyarakat penerima Bansos harus dialihkan dari DTKS ke DTSEN?
Adapun terdapat beberapa lasan utama kenapa data penerima bantuan sosial (bansos) dialihkan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran, transparan, dan mengikuti kondisi terbaru masyarakat.
Diantaranya adalah, DTKS selama ini hanya berisi data rumah tangga miskin dan rentan miskin, yang bisa berdampak pada banyak warga yang sebenarnya layak mendapat bansos justru tidak tercatat, sementara ada juga penerima yang sebenarnya sudah mampu.
DTSEN sendiri hadir dengan cakupan lebih luas, mencakup seluruh penduduk Indonesia dengan kondisi sosial-ekonomi masing-masing, bukan hanya yang miskin.
Dalam praktiknya, DTKS sering bermasalah dengan data ganda, data penerima fiktif, atau warga yang sudah meninggal tapi masih tercatat.
DTSEN diklaim lebih mutakhir karena berbasis integrasi data lintas kementerian dan lembaga, serta diperbarui secara berkala dengan teknologi digital dan integrasi kependudukan (NIK & KK).
Baca juga: BKN Sahkan Aturan Baru, PNS Bisa Naik Jabatan Tiap Tahun
Dengan DTSEN, pemerintah bisa memilah mana keluarga yang benar-benar berhak mendapat PKH, BPNT, atau bansos lain berdasarkan indikator ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga kepemilikan aset.
Dengan kata lain penyaluran tidak hanya melihat status miskin saja, tapi lebih menyeluruh.
Selain itu, DTSEN diposisikan sebagai satu-satunya rujukan resmi nasional untuk data sosial-ekonomi masyaraka, yang artinya idak ada lagi perbedaan data antara Kemensos, Pemda, atau kementerian lain.
Silau, Akhir Pekan Ini Harga Emas Perhiasan di Langsa Bertahan Rp 6 Juta Lebih |
![]() |
---|
BKN Sahkan Aturan Baru, PNS Bisa Naik Jabatan Tiap Tahun |
![]() |
---|
Gaji Bersih yang Diterima DPR Kini Berkurang Rp 34,5 Juta, Apa yang Beda? |
![]() |
---|
Usut Kasus Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Pidie, Polisi Buru Pemodal |
![]() |
---|
Ironi! Dua Dekade Perdamaian Aceh, Suara Perempuan Masih Tertinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.