PPPK 2025

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Apakah Dapat Tunjangan?

Meskipun bekerja hanya 4 jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, sama seperti PPPK penuh waktu.

Editor: Amirullah
freepik
PPPK 2025 - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Segini Kisaran dan Tunjangannya 

SERAMBINEWS.COM - Harapan baru hadir bagi ribuan tenaga honorer lulusan SMA di berbagai daerah.

Pemerintah resmi menetapkan skema PPPK paruh waktu 2025, yang membuka peluang kerja lebih fleksibel dengan jam kerja hanya 4 jam sehari, namun tetap mendapatkan gaji serta tunjangan resmi.

Bagi banyak tenaga honorer, aturan ini menjadi angin segar. Selama ini mereka bekerja dengan pendapatan terbatas, bahkan tak jarang di bawah UMP.

Kini, dengan status PPPK paruh waktu, setidaknya ada kepastian gaji pokok dan tunjangan yang bisa menopang kebutuhan keluarga.

Sebagai bagian dari Golongan V, lulusan SMA memiliki kisaran gaji pokok yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan, ditambah dengan tunjangan keluarga, anak, pangan, hingga perlindungan sosial, sehingga total pendapatan yang diterima dapat memberikan jaminan kesejahteraan meskipun bekerja dalam format paruh waktu.

Seperti yang diketahui, berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memiliki waktu bekerja selama 4 jam per harinya. 

Inilah yang membedakannya dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama 8 jam setiap harinya, juga yang berlaku untuk setiap jenjang pendidikan yakni SMA/SLTA/Diploma I Sederajat termasuk dalam PPPK golongan V.

Jika dilihat dari jenjang pendidikan tentunya setiap tingkatan pasti punya perbedaan dalam panentuan gaji sesuai dengan golongan yang telah ditentukan tersebut, yang juga tidak terlepas dari tingkat yang tertinggi hingga yang rendah.

Baca juga: Nezar Patria Lantik Pengurus Kagama Aceh 2025-2030, Mualem Ajak Keluar dari Provinsi Termiskin

Dari data yang diperoleh, menerangkan jika gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang termasuk golongan V.

Dimana rentang gaji P3K paruh waktu untuk lulusan SMA tergantung dari masa kerja golongan yang berkisar pada Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.

Adapun, semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka akan lebih besar pula gaji yang diterima oleh pegawai ASN tersebut.

Secara umum, gaji PPPK paruh waktu dengan lulusan SMA adalah setara dengan pendapatan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer atau sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP), yakni sekitar Rp2.070.000 tergantung wilayah dan masa kerja.

Disebabkan nominal gaji yang kecil tersebut, pegawai paruh waktu akan menerima tunjangan kinerja, keluarga, dan gaji ke-13. Selain itu, pegawai paruh waktu memiliki peluang untuk menjadi pegawai PPPK penuh waktu tergantung dari kinerja dan kebutuhan instansi.

Dengan demikian Upah PPPK paruh waktu diberikan sesuai kemampuan pemerintah daerah atau paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan UMP di wilayah kerjanya masing-masing.

Baca juga: Aksi Nekat Sopir Bank Jateng Wonogiri, Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar Saat Petugas Keamanan ke Toilet

Lantas berapa besaran Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA?

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan SMA (Golongan V)

Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK penuh waktu di Golongan V berkisar Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900, sesuai masa kerja. Untuk skema paruh waktu (4 jam per hari), estimasi gaji umumnya setengah dari gaji pokok penuh waktu, kecuali di daerah dengan UMP lebih tinggi.

Berikut rincian Kisaran Gaji (Golongan V – Lulusan SMA):

MKG 0 tahun
-Penuh waktu: Rp 2.511.500

-Paruh waktu: ± Rp 1.255.000

MKG 5 tahun
-Penuh waktu: ± Rp 3.000.000

-Paruh waktu: ± Rp 1.500.000

MKG 10 tahun
-Penuh waktu: ± Rp 3.500.000

-Paruh waktu: ± Rp 1.750.000

MKG 15 tahun
-Penuh waktu: ± Rp 3.900.000

-Paruh waktu: ± Rp 1.950.000

MKG 20 tahun (maksimal)
-Penuh waktu: Rp 4.189.900

-Paruh waktu: ± Rp 2.094.000

Info pentingnya, angka di atas adalah hitungan dasar gaji pokok Golongan V.

Untuk paruh waktu, gaji juga bisa mengikuti UMP daerah. Misalnya, di DKI Jakarta gaji paruh waktu lulusan SMA bisa mencapai Rp 5,3 juta meskipun Golongan V standar hanya sekitar Rp 2 juta.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Meskipun bekerja hanya 4 jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, sama seperti PPPK penuh waktu. Besarannya dihitung dari gaji pokok dan ditentukan oleh aturan instansi, namun ketentuannya mengacu pada Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri PANRB.

1. Tunjangan Keluarga

  • Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
  • Anak: 2?ri gaji pokok per anak, maksimal 2 anak

2. Tunjangan Anak

Khusus untuk PPPK yang sudah menikah dan memiliki anak, besarnya 2 persen per anak (maksimal 2 anak).

Contoh: Jika gaji pokok Golongan V MKG 0 = Rp 2.511.500 → tunjangan anak ± Rp 50.000 per anak.

3. Tunjangan Pangan (Beras)

Setiap anggota keluarga dijamin tunjangan beras 10 kg per orang (atau uang pengganti sesuai harga beras yang ditetapkan BPS).

4. Tunjangan Jabatan/Struktural/Fungsional

Jika ditempatkan pada jabatan tertentu (misalnya administrasi, teknis, atau staf fungsional), akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai ketentuan instansi.

5. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besarannya berbeda-beda sesuai instansi/daerah. Ada instansi yang memberi tukin cukup besar (bahkan bisa lebih tinggi daripada gaji pokok), ada juga yang kecil atau tidak diberikan.

6. Jaminan Sosial & Perlindungan Kerja

PPPK Paruh Waktu lulusan SMA tetap mendapat perlindungan berupa:

  • Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai skema yang diatur instansi.

Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Lulusan SMA vs S1

Sekilas nyaris tidak terlihat perbedaan antara keduanya, namun, PPPK Paruh Waktu lulusan SMA (Golongan V) memiliki gaji pokok relatif lebih kecil, dengan total penerimaan sekitar Rp 2 juta per bulan setelah tunjangan.

Dimana PPPK Paruh Waktu lulusan S1 (Golongan IX) mendapatkan gaji lebih besar, dengan take home pay yang bisa menyentuh Rp 3 juta ke atas.

Sedangkan perbedaan utamanya terletak pada golongan kepegawaian dan potensi tunjangan jabatan yang biasanya lebih banyak diperoleh oleh lulusan S1.

1. Lulusan SMA / Sederajat (Golongan V)

  • Gaji pokok penuh waktu: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Estimasi paruh waktu (50 persen ): Rp 1.255.000 – Rp 2.094.000
  • Dengan tunjangan (keluarga, anak, pangan): bisa mencapai ± Rp 2 – 2,5 juta (tergantung status keluarga dan instansi).

2. Lulusan S1 (Golongan IX)

  • Gaji pokok penuh waktu: Rp 3.456.500 – Rp 5.801.600
  • Estimasi paruh waktu (50 persen ): Rp 1.728.000 – Rp 2.900.000
  • Dengan tunjangan: bisa mencapai ± Rp 3 – 3,5 juta (lebih besar jika ada tunjangan jabatan atau tukin).


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Segini Kisaran dan Tunjangannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved