PPPK 2025
Aturan Baju Seragam Untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Bisa Pakai Baju KORPRI atau Tidak?
Apakah nantinya mereka wajib mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak.
SERAMBINEWS.COM – Pemerintah resmi mengumumkan hasil pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, yang berlangsung sejak 27 Agustus hingga 6 September 2025.
Skema ini menjadi jembatan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi ASN penuh waktu.
PPPK paruh waktu merujuk pada pegawai yang bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel dan kontrak terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu.
Kehadiran kebijakan ini diharapkan memberi peluang lebih luas bagi honorer untuk tetap berkontribusi di lingkungan pemerintahan.
Meskipun sudah ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu 2025, banyak pertanyaan pula dari para honorer, apakah nantinya mereka wajib mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak.
Pertanyaan tersebut pun wajar muncul mengingat seragam ASN, termasuk baju KORPRI, tidak hanya berfungsi sebagai pakaian dinas, melainkan juga menjadi simbol identitas, kebersamaan, dan profesionalisme aparatur negara.
Lantas, apakah PPPK paruh waktu 2025 bisa pakai baju KORPRI atau tidak?
Baca juga: Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3? Segini Kisarannya
Baca juga: Besaran Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Sesuai UMP atau Lebih Besar?
Aturan Baju KORPRI untuk PPPK Paruh Waktu
Memang hal ini kini menjadi perbicangan dikalangan tenaga honorer yang sudah resmi masuk dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025.
Karena mereka menilai, jika status PPPK yang berbeda dengan PNS membuat mereka tidak serta-merta terikat pada kewajiban mengenakan seragam KORPRI.
Namun, jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Artinya, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang relatif sama dengan PNS, termasuk dalam hal pakaian dinas.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 secara jelas menyebutkan bahwa PPPK dapat mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, serta batik KORPRI pada momen tertentu.
Dengan demikian, seragam KORPRI tidak hanya diperuntukkan bagi PNS, tetapi juga berlaku bagi PPPK.
Nah, khusus juga untuk seragam bagi PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti ketentuan yang sama dengan PPPK penuh waktu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Pada Senin-Rabu, PPPK wajib mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH).
Sementara itu, pada hari Kamis atau Jumat, mereka boleh memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap keragaman budaya.
PPPK 2025
Pendaftaran PPPK 2025
PPPK paruh waktuu
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025
syarat pppk paruh waktu
Seragam PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu 2025 Bekerja Berapa Jam Per Hari? Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Transportasi? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Lebih Sejahtera Mana Antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu? Ini 4 Perbedaannya |
![]() |
---|
4 Kekurangan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Stabilitas Finansial Lebih Rendah? |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Menurut BKN, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.