Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Tertinggi Rp 3,6 Juta Per Bulan

Uang pensiun juga tetap didapatkan bagi anggota DPR RI yang hanya menjabat sebulan. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan V tahun sidang 2023-2024, Selasa (4/6/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang habis masa jabatannya akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup.

Uang pensiun juga tetap didapatkan bagi anggota DPR RI yang hanya menjabat sebulan. 

Hal itu sesuai dengan aturan dan tertulis dalam salinan hak keuangan anggota DPR RI. 

Adapun, hak uang pensiun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, besaran uang pensiun anggota DPR berbeda-beda tergantung lamanya masa jabatan.

Dimana berdasarkan PP 75 Tahun 2000 perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi yakni Rp3.639.540 dengan masa jabatan 2 periode, selanjutnya Rp2.935.704 dengan masa jabatan 1 periode.

Sementara yang paling kecil yakni,  Rp401.894 dengan masa jabatan 1-6 bulan.

Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan besar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi surat salinan tersebut.

Baca juga: Gaji Bersih yang Diterima DPR Kini Berkurang Rp 34,5 Juta, Apa yang Beda?

Besaran Uang Pensiun Anggota DPR

-Uang pensiun anggota DPR yang menjabat dua periode Rp3.639.540 per bulan.

-Uang pensiun anggota DPR yang menjabat satu periode Rp2.935.704 per bulan.

-Uang pensiun anggota DPR yang menjabat 1-6 bulan Rp401.894 per bulan.

Diketahui, pemberian pensiunan anggota DPR RI ini menjadi salah satu tuntutan massa aksi dan masyarakat dalam aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini.

Tuntutan penghapusan tunjangan pensiun itu bahkan dituangkan oleh rakyat dalam tuntutan 17+8.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved