Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Tertinggi Rp 3,6 Juta Per Bulan

Uang pensiun juga tetap didapatkan bagi anggota DPR RI yang hanya menjabat sebulan. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan V tahun sidang 2023-2024, Selasa (4/6/2024). 

4. Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680

6. Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Total: Rp 16.777.680

 

Tunjangan Konstitusional

1. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

2. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

3. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

5. Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

6. Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

7. Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Take Home Pay: Rp 65.595.730.

 

 

Baca juga: VIDEO - Haji Uma Blusukan ke Koperasi Jalur Sutra, Serap Aspirasi Perajin Songket Aceh Besar

Baca juga: Modus Licik Siska, Wanita di Tasikmalaya Tipu Pacar Online Hampir Rp400 Juta, Pakai Foto Orang Lain

Baca juga: Dua Pemuda Aceh Gagal Antar 11,8 Kg Sabu, Edi Murtaza dan Hendri Azwar Ditangkap di Lampung

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved