Berita Nasional

Penyerangan Mapolres Jakarta Utara, 66 Tersangka Ternyata Bukan Demonstran

"Dari 66 orang itu macam-macam, ada dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jaksel, jadi dari berbagai daerah di Jakarta," ujar Erick,

Editor: Nurul Hayati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KERUSUHAN MAKO BRIMOB - Warga melakukan aksi menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob di Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Polisi terus memburu provokator di balik aksi penyerangan Markas Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025). 

"Dari 66 orang itu macam-macam, ada dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jaksel, jadi dari berbagai daerah di Jakarta," ujar Erick, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.

SERAMBINEWS.COM - Penyerangan terhadap Mapolres Metro Jakarta Utara terjadi pada malam Sabtu, 30 Agustus 2025, hingga dini hari Minggu, 31 Agustus 2025.

Berikut adalah rangkuman kejadian dan penanganannya:

Kronologi Penyerangan

Sekitar pukul 23.00 WIB, sekelompok massa mendatangi Mapolres dan langsung melakukan penyerangan.

Massa melemparkan bom molotov, petasan, batu, dan benda tumpul ke arah petugas serta merusak fasilitas kepolisian dan publik di sekitar lokasi.

Polisi berhasil memukul mundur massa dan mengamankan 70 orang.

Tersangka dan Motif

66 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka bukan demonstran, melainkan perusuh yang terorganisir.

Para pelaku berasal dari berbagai wilayah di Jakarta: Jakarta Utara, Timur, dan Selatan.

Sebagian besar tersangka adalah remaja yang mengaku datang karena ajakan di media sosial berupa flyer provokatif4.

Barang Bukti

Polisi menyita bom molotov, pecahan kaca, batu, dan CCTV yang rusak.

Pasal yang Dikenakan

Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama

Pasal 212 KUHP: Melawan aparat

Pasal 216 KUHP: Tidak menuruti perintah petugas Ancaman hukuman maksimal: 5 tahun penjara

Penyelidikan Lanjutan

Polisi masih memburu provokator utama yang diduga menggerakkan massa.

Belum ditemukan afiliasi para pelaku dengan kelompok tertentu

Insiden ini terjadi bersamaan dengan beberapa aksi penjarahan rumah pejabat publik di Jakarta, termasuk milik Uya Kuya dan Ahmad Sahroni.

Kepolisian menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan markas Polres Jakarta Utara yang terjadi pada akhir Agustus lalu. 

Para pelaku disebut bukan bagian dari aksi demonstrasi, melainkan kelompok perusuh yang melakukan kekerasan terhadap petugas dan merusak fasilitas kepolisian.

Peristiwa ini menjadi bagian dari gelombang kerusuhan yang melanda Jakarta pada akhir Agustus 2025, bersamaan dengan penjarahan rumah beberapa pejabat publik.

Penyerangan terhadap Mapolres Metro Jakarta Utara terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, dan berlangsung hingga Minggu dini hari, 31 Agustus 2025.

Peristiwa itu berawal pada Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB, di mana sekelompok massa mendatangi Mapolres dan langsung melakukan penyerangan.

Mereka melemparkan bom molotov, petasan, batu, dan benda tumpul ke arah petugas dan fasilitas kepolisian.

Beberapa pos polisi dan fasilitas publik di sekitar lokasi juga dirusak.

Polisi berhasil memukul mundur massa, dan menangkap 70 orang, di mana 66 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menegaskan, puluhan orang tersebut bukan hanya warga sekitar lokasi, melainkan juga berasal dari wilayah lain di Jakarta.

"Dari 66 orang itu macam-macam, ada dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jaksel, jadi dari berbagai daerah di Jakarta," ujar Erick, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.

Menurut Erick, para tersangka memiliki peran berbeda dalam kericuhan. 

Sebagian besar melakukan perusakan fasilitas dan pelemparan ke arah Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Polisi juga menemukan barang bukti berupa molotov.

"Untuk itu kami amankan barang bukti berupa ada bekas bom molotov dan segala macam," jelas Erick.

Dia pun mengklaim jika oknum yang menyerang Mapolres Jakarta Utara bukanlah peserta aksi unjuk rasa.

Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, pasal 212 KUHP tentang melawan aparat, serta pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah.

"Jadi tolong digarisbawahi, ini bukanlah demonstran, tapi ini adalah perusuh. Pasal yang kami kenakan adalah pasal 170 KUHP, kemudian 212 KUHP dan 216 KUHP," pungkas Erick.

Selain Mapolres Metro Jakarta Utara, sejumlah titik lain di Jakarta juga menjadi sasaran penyerangan dan kerusuhan pada malam 30 Agustus 2025.

Berikut lokasi-lokasi penting yang terdampak:

Mapolres Metro Jakarta Timur

Massa merusak pagar depan dan mencoba masuk ke area markas.

Eks Mapolres Metro Jakarta Pusat di Kramat Raya

Dua bus milik kepolisian dibakar di area eks markas yang kini difungsikan sebagai pos Tim Gegana.

Sejumlah barang dari dalam gedung dilaporkan dijarah.

Lima Polsek di Jakarta Timur

Polsek yang diserang meliputi:

Matraman

Makasar

Ciracas

Jatinegara

Cipayung

Serangan dilakukan secara berpindah-pindah oleh massa yang terpecah.

Halte TransJakarta

Halte Senen dan Halte Polda Metro Jaya dibakar massa.

Kepulan asap mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kerugian infrastruktur.

Kerusuhan ini merupakan lanjutan dari demonstrasi besar yang berlangsung sejak 28 Agustus, dipicu oleh kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan dan ketidakpuasan sosial yang meluas.

Penyelidikan masih berlangsung, termasuk upaya memburu provokator utama yang diduga menggerakkan massa secara terorganisir.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Penyerangan Mapolres Jakarta Utara: 66 Orang Jadi Tersangka, Pelaku Bukan Demonstran, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved