Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Perdana Wapres Gibran Dimulai, Disebut Tidak Pernah Sekolah SMA

Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Rahel
WAPRES - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai meninjau MBG di SMAN 13 Jakarta Utara, Selasa (18/2/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025).

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.

Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Gibran dan KPU digugat Rp 125 triliun Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.

 “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.

Baca juga: Profil dan Riwayat Pendidikan Gibran, Kini Digugat karena Tak Mempunyai Ijazah SMA

Gibran dinilai tak penuhi syarat pendidikan SMA

Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.

Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.

Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Bantah ada motif politik

Subhan membantah motif politis dalam menggugat Gibran dan KPU.

 Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.

 “Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” kata Subhan.

Subhan menegaskan, keputusannya menggugat Gibran murni karena ingin memperjelas hukum di Indonesia.

 Ia mengatakan, hal ini terbukti dari petitum gugatannya yang mengharuskan Gibran untuk membayarkan uang ganti rugi kepada negara, bukan kepada dirinya atau kelompok tertentu.

Baca juga: Sosok Subhan Penggugat Keabsahan Ijazah Gibran, Minta Wapres Bayar Rp 125 Triliun ke Negara

Sidang Digelar Hari Ini

Sidang perdana gugatan perdata yang ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (8/9/2025).

Seperti diketahui, gugatan tersebut dilayangkan seorang warga sipil bernama Subhan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut akan digelar pada Senin pagi.

"Tanggal Sidang: Senin, 8 September 2025. Jam: 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama," demikian dikutip dar laman SIPP, Senin.

Sebelumnya, jadwal sidang perdana tersebut juga telah disampaikan Juru Bicara Perkara Perdata PN Jakpus, Sunoto.

"Agendanya 8 September 2025, hari Senin. Itu penjadwalan sidang pertama," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (3/9). 

Ia menyebut, majelis hakim untuk sidang perdana itu telah ditunjuk, meski demikian Sunoto belum menjelaskan lebih lanjut ihwal nama hakim yang dimaksud.

Dalam kesempatan ia juga mengatakan, gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu, kata ia tak hanya ditujukan kepada Gibran, tapi juga ditujukan untuk Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

"Untuk penggugat H.M Subhan seorang advokat di Jakarta Barat. Untuk tergugatnya itu, tergugat satu Gibran Rakbuming Raka, tergugat dua Komisi Pemilihan Umum," jelasnya.

Menurut penjelasannya, gugatan tersebut dilayangkan penggugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH).

"Jadi gugatannya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan dan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden," tuturnya.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Subhan mengatakan dirinya menggugat Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden RI. Di mana ia mempermasalhkan ihwal SMA eks Wali Kota Solo tersebut.

“Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ucapnya, Rabu.

Adapun putra sulung Presiden ke 7 RI Joko Widodo ini diketahui menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Baca juga: Prompt AI Orang Pegang Miniatur Dirinya Sendiri yang Lagi Tren, Ini Cara Membuatnya Pakai Gemini AI

Baca juga: Hari Literasi Internasional, Ini Pendapat Pegiat Medsos Aceh Singkil 

Baca juga: Zaskia Sungkar Hamil Anak Kedua, Pamer Baby Bump, Tak Kuasa Tahan Tangis saat Dengar Detak Jantung

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved