Cara Cepat Membuat SIM C Baru 2025: Berikut Syarat, Biaya, dan Tahapan Ujian
Bagi Anda yang ingin membuat SIM C baru di tahun 2025, ada sejumlah syarat administrasi, biaya resmi, serta tahapan ujian yang harus dipenuhi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C adalah kewajiban bagi setiap pengendara sepeda motor di Indonesia.
Tanpa SIM, pengendara dapat dikenai sanksi tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi Anda yang ingin membuat SIM C baru di tahun 2025, ada sejumlah syarat administrasi, biaya resmi, serta tahapan ujian yang harus dipenuhi.
Berikut panduan lengkapnya berdasarkan informasi resmi dari Korlantas Polri dan Satpas.
Biaya Resmi Pembuatan SIM C
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya penerbitan SIM C baru adalah Rp100.000, sementara biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan biaya tambahan di luar PNBP, seperti:
-Tes kesehatan: sekitar Rp25.000 – Rp50.000
-Tes psikologi: sekitar Rp50.000 – Rp75.000
-Asuransi (opsional): sekitar Rp30.000
Total biaya bisa berbeda di setiap daerah, tetapi biaya resmi penerbitan SIM tidak berubah.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online, Segini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Syarat Membuat SIM C Baru
Syarat utama pembuatan SIM C antara lain:
1. Usia minimal: 17 tahun.
2. Identitas diri: membawa e-KTP asli (atau KITAS/Paspor bagi WNA).
VIDEO - Tak Hanya Teori, Siswa SMKN 1 Abdya Belajar Langsung Mengemudi Mobil |
![]() |
---|
Siswa SMKN 1 Abdya Diajarkan Keterampilan Mengemudi Mobil |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM Secara Online, Segini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C |
![]() |
---|
Materi Uji Seleksi Calon Anggota BMA Diduga di Luar Konteks, Peserta Protes |
![]() |
---|
VIDEO Biaya Perbaikan Fasilitas Umum yang Rusak Hampir Rp 900 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.