Pemuda Penyuka Sesama Jenis Ditangkap, Lakukan Ini ke Pelajar SMA, Modus Ajak Korban Main ke Kosan

Peristiwa tersebut, bermula saat korban diundang ke tempat indekos pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.

Editor: Faisal Zamzami
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
PENYUKA SESAMA JENIS - Tampang NT (21) saat digiring ke rumah tahanan Mapolres Gresik, Selasa (9/9/2025). Dia ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar SMA laki-laki di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

SERAMBINEWS.COM, GRESIK - Nekat lecehkan remaja pria yang masih pelajar SMA, seorang pemuda penyuka sesama jenis harus berurusan dengan polisi.

Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang pria penyuka sesama jenis yang melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar SMA laki-laki di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).

Identitas tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro.

Peristiwa tersebut, bermula saat korban diundang ke tempat indekos pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.

Di dalam indekos tersebut, korban tiba-tiba dilecehkan.

Setelahnya, pelaku mengantarkan korban pulang.

"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan asusila korban (onani) jika tidak menuruti keinginannya.

Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaus dan uang," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Pria Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh Dituntut Hukuman 85 Kali Cambukan

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tersangka pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan dilakukan, setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan yang ada di wilayah Kebomas, Gresik.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan.

Hasil pemeriksaan, menunjukkan bukti-bukti yang ditemukan dan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka.

Proses gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Baca juga: Perempuan di Kupang Ini Buka Suara usai Cabut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Perwira Polisi

Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved