Breaking News

Pemuda Penyuka Sesama Jenis Ditangkap, Lakukan Ini ke Pelajar SMA, Modus Ajak Korban Main ke Kosan

Peristiwa tersebut, bermula saat korban diundang ke tempat indekos pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.

Editor: Faisal Zamzami
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
PENYUKA SESAMA JENIS - Tampang NT (21) saat digiring ke rumah tahanan Mapolres Gresik, Selasa (9/9/2025). Dia ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar SMA laki-laki di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Pasal tersebut, mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh," tegas AKP Abid.

Baca juga: GeRAK Minta Dirut Baru Jadikan Bank Aceh Bapak Angkat Bagi Masyarakat

Baca juga: Profil Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, Putra Jawa Barat Jabat Pangdam Iskandar Muda

Baca juga: Polisi Ingatkan Bahaya Bullying ke Santri di Dayah MUQ Pagar Air Aceh Besar, Ini Ancaman Penjaranya

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved