Pemuda Penyuka Sesama Jenis Ditangkap, Lakukan Ini ke Pelajar SMA, Modus Ajak Korban Main ke Kosan
Peristiwa tersebut, bermula saat korban diundang ke tempat indekos pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.
Pasal tersebut, mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh," tegas AKP Abid.
Baca juga: GeRAK Minta Dirut Baru Jadikan Bank Aceh Bapak Angkat Bagi Masyarakat
Baca juga: Profil Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, Putra Jawa Barat Jabat Pangdam Iskandar Muda
Baca juga: Polisi Ingatkan Bahaya Bullying ke Santri di Dayah MUQ Pagar Air Aceh Besar, Ini Ancaman Penjaranya
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Sosok R, Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Residivis, Janjikan Rp100 Juta ke Temannya |
![]() |
---|
VIDEO - Seluruh Korban Perahu Karam di Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Al- Farlaky Melayat Korban Pembunuhan di Aceh Timur, Ingatkan Bahaya Judi Online |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan 5 Orang Sekeluarga di Indramayu, Bermula Sewa Mobil, Bayi Ditenggelamkan Dalam Bak |
![]() |
---|
Perahu Karam di Aceh Tamiang, Korban Terakhir Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.