Breaking News

Kompol Cosmas Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri Buntut Kasus Rantis Lindas Driver Ojol

Kompol Cosmas K Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang KKEP yang digelar pada Rabu, 3 September 2025 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae menangis usai dipecat dari Polri karena kendaraan taktis atau rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Cosmas mengaku tidak punya niat untuk mencelakai Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam. 

SERAMBINEWS.COM - Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae akhirnya mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang pengemudi atau driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas) telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Kompol Cosmas K Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang KKEP yang digelar pada Rabu, 3 September 2025 lalu.

Cosmas dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ujar Trunoyudo usai sidang etik.

 Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi.

Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.

Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. 

“Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo menegaskan.

Baca juga: Kompol Cosmas Menangis Dipecat dari Polri Usai Melindas Ojol Affan: Tak Berniat Mencelakakan Korban

Brigjen Trunoyudo menjelaskan, putusan itu dijatuhkan terkait perbuatan Kompol Cosmas yang dinyatakan bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan korban jiwa, yakni pengemudi ojol Affan Kurniawan.

Affan Kurniawan diketahui meninggal dunia usai ditabrak rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam. 

Dalam kendaraan taktis tersebut, terdapat tujuh anggota Brimob, yakni Kompol K (Cosmas K Gae), Bripka R, Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Tujuh personel Brimob telah diperiksa Divisi Propam Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua kategori pelanggaran yang mereka lakukan yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen IV Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver (sopir). Yang kedua Bripka R, jabatan Badan Satuan Brimob Polda Metro Jaya selaku driver," jelas Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).

Sementara kategori pelanggaran sedang dilakukan Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang semuanya personel Satbrimob Polda Metro Jaya.

"Kelima anggota tersebut kategori sedang, posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," paparnya.

 

 

Tidak berniat mencelakakan korban

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae menangis usai dipecat dari Polri karena kendaraan taktis atau rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. 

Cosmas mengaku tidak punya niat untuk mencelakai Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam.

Demikian Cosmas K Gae dalam pernyataannya usai dipecat dari institusi Polri sebagaimana putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).


“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi,” ucap Kompol Cosmas.

Berbalut seragam kepolisian berwarna coklat muda, lengkap dengan baret birunya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae mendengarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Rabu (3/9/2025) malam.

Kompol Cosmas merupakan anggota kepolisian yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob, yang melindas dan menewaskan pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21), pada Kamis (28/8/2025) malam.

Rantis dengan nomor PJJ 17713-VII melindas dan menewaskan Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta.

Sidang Komisi Kode Etik Polri pun menjadi tempat bagi Kompol Cosmas menyampaikan belasungkawa dan maaf kepada Affan Kurniawan, keluarganya, serta institusi Polri tempatnya bernaung.


"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya namun peristiwa itu sudah terjadi," ujar Kompol Cosmas dalam sidang, Rabu (3/9/2025).

 
"Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," sambungnya.


Kompol Cosmas mengatakan, dirinya tidak memiliki niat untuk mencelakakan Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam itu.

Media sosial menjadi tempatnya mengetahui bahwa Affan Kurniawan tewas akibat rantis Brimob yang ditumpanginya.

"Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui pada peristiwa dan kejadian tersebut," ujar Kompol Cosmas.

Tangis dan air matanya mulai mengalir ketika dirinya menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Affan dan pimpinan Polri.

Dengan suara yang perlahan sesenggukan, Kompol Cosmas menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

"Saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum," ujar Kompol Cosmas.

"Bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan demi ketertiban umum," sambungnya hingga tangisnya tak terbendung lagi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRK Pidie, Massa Dobrak Blokade Polisi

Baca juga: Perkuat Pengembangan Fasilitas Publik, PEMA Teken MoU dengan Tigalapan Investama Group

Baca juga: Dekat dengan Purbaya, Sosok Menkeu Baru di Mata Luhut

 
 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved