Berita Pidie

Tegas! HUDA Pidie Tolak Domino Jadi Cabor Resmi di Aceh

Oleh sebab itu, tegasnya, secara pribadi maupun kelembagaan, pihaknya menolak keras legalisasi domino sebagai cabang olahraga di Aceh.

Penulis: Saifullah | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
HUDA TOLAK DOMINO - Ketua HUDA Pidie, Tgk H Abdul Hadi, MA atau akrab disapa Waled Gp Gajah menolak domino sebagai cabor resmi di Aceh. 

Laporan Saifullah | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Penolakan terhadap keberadaan cabang olahraga (cabor) domino di Aceh terus meluas.

Teranyar, penolakan domino sebagai cabor resmi di Aceh disuarakan Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Kabupaten Pidie.

Ketua HUDA Pidie, Tgk H Abdul Hadi, MA dengan tegas menyatakan, cabor domino tidak cocok berada Aceh.

Dengan status Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, urai Waled Gampong Gajah--sapaan akrab Tgk H Abdul Hadi--akan sangat kontradiktif jika domino dijadikan cabor.

“Terlebih lagi jika nanti jadi anggota KONI Aceh dan dipertandingkan secara resmi, tentu ini akan mencoreng wajah Aceh yang terkenal dengan sebutan daerah syariat,” ucap Tgk Abdul Hadi kepada Serambinews.com, Rabu (1/10/2025).

Oleh sebab itu, tegas Waled Gampong Gajah, secara pribadi maupun kelembagaan, pihaknya menolak keras legalisasi domino sebagai cabang olahraga di Aceh.

Baca juga: Tolak Cabor Domino, Isaja Minta Ketua Pordi Aceh Tunjukkan Bukti Rekomendasi MUI

“Mungkin bagi daerah lain tidak masalah, tapi untuk Aceh sangat tabu jika domino dijadikan cabang olahraga, apalagi sampai dipertandingkan resmi,” tukasnya.

Karenanya, tutur Ketua HUDA Pidie, pihaknya meminta KONI Aceh untuk tidak mengakomodir cabor domino menjadi cabang olahraga resmi di bawah naungan mereka.

“Mari kita jaga marwah Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam dengan menghindari praktik-praktik atau perbuatan yang bertentangan dengan syariat,” pungkas Waled Gampong Gajah.

Hukum Main Domino dalam Islam

Pandangan ulama tentang permainan domino cukup beragam, tergantung pada konteks dan dampaknya.

Jika permainan domino mengandung unsur judi maisir, maka hukumnya haram secara mutlak.

Baca juga: Tolak Perkumpulan Domino di Aceh, HUDA Langsa: Tidak Sesuai Syariat Islam

Semua ulama sepakat bahwa jika permainan domino disertai taruhan uang atau hadiah yang diperebutkan, maka hukumnya haram karena termasuk perjudian.

Jika melalaikan kewajiban, maka hukumnya haram atau makruh.

Jika permainan membuat seseorang lalai dari shalat, tanggung jawab keluarga, atau menimbulkan pertengkaran, maka hukumnya bisa menjadi haram atau makruh.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved