Berita Pidie
Tegas! HUDA Pidie Tolak Domino Jadi Cabor Resmi di Aceh
Oleh sebab itu, tegasnya, secara pribadi maupun kelembagaan, pihaknya menolak keras legalisasi domino sebagai cabang olahraga di Aceh.
Laporan Saifullah | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Penolakan terhadap keberadaan cabang olahraga (cabor) domino di Aceh terus meluas.
Teranyar, penolakan domino sebagai cabor resmi di Aceh disuarakan Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Kabupaten Pidie.
Ketua HUDA Pidie, Tgk H Abdul Hadi, MA dengan tegas menyatakan, cabor domino tidak cocok berada Aceh.
Dengan status Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, urai Waled Gampong Gajah--sapaan akrab Tgk H Abdul Hadi--akan sangat kontradiktif jika domino dijadikan cabor.
“Terlebih lagi jika nanti jadi anggota KONI Aceh dan dipertandingkan secara resmi, tentu ini akan mencoreng wajah Aceh yang terkenal dengan sebutan daerah syariat,” ucap Tgk Abdul Hadi kepada Serambinews.com, Rabu (1/10/2025).
Oleh sebab itu, tegas Waled Gampong Gajah, secara pribadi maupun kelembagaan, pihaknya menolak keras legalisasi domino sebagai cabang olahraga di Aceh.
Baca juga: Tolak Cabor Domino, Isaja Minta Ketua Pordi Aceh Tunjukkan Bukti Rekomendasi MUI
“Mungkin bagi daerah lain tidak masalah, tapi untuk Aceh sangat tabu jika domino dijadikan cabang olahraga, apalagi sampai dipertandingkan resmi,” tukasnya.
Karenanya, tutur Ketua HUDA Pidie, pihaknya meminta KONI Aceh untuk tidak mengakomodir cabor domino menjadi cabang olahraga resmi di bawah naungan mereka.
“Mari kita jaga marwah Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam dengan menghindari praktik-praktik atau perbuatan yang bertentangan dengan syariat,” pungkas Waled Gampong Gajah.
Hukum Main Domino dalam Islam
Pandangan ulama tentang permainan domino cukup beragam, tergantung pada konteks dan dampaknya.
Jika permainan domino mengandung unsur judi maisir, maka hukumnya haram secara mutlak.
Baca juga: Tolak Perkumpulan Domino di Aceh, HUDA Langsa: Tidak Sesuai Syariat Islam
Semua ulama sepakat bahwa jika permainan domino disertai taruhan uang atau hadiah yang diperebutkan, maka hukumnya haram karena termasuk perjudian.
Jika melalaikan kewajiban, maka hukumnya haram atau makruh.
Jika permainan membuat seseorang lalai dari shalat, tanggung jawab keluarga, atau menimbulkan pertengkaran, maka hukumnya bisa menjadi haram atau makruh.
domino
cabor domino
HUDA Pidie
Ketua HUDA Pidie Tgk Abdul Hadi
HUDA Pidie tolak cabor domino
KONI Aceh
Pidie
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Meaningful
SK PPPK Paruh Waktu Dibagikan Bupati Pidie, Kini Menpan RB Rampungkan Tahapan |
![]() |
---|
Tim Dosen Unigha Sosialisasi Teknologi Padi Salibu ke Petani, Panen Berkali-kali per Tahun |
![]() |
---|
APBK-P 2025 Rampung, Bupati Pidie Sarjani Berikan Apresiasi Kerja Dewan |
![]() |
---|
Kemensos Coret Puluhan Penerima Bansos PKH di Pidie, Diduga Suami dan Anak Terlibat Judol |
![]() |
---|
Polsek Geumpang Bersama Koramil Pasang Spanduk Stop Tambang Ilegal dan Illegal Logging di Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.