Revisi UUPA

RDPU Revisi UUPA, Jusuf Kalla Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang: Untuk Menjamin Kehidupan Rakyat

Karena itu, ia meminta revisi UUPA ini untuk memperpanjang dana otsus bagi Aceh, sehingga bisa menjamin kehidupan rakyat Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tangkap Layar Youtube TV Parlemen
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), 

RDPU Revisi UUPA, Jusuf Kalla Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang: Untuk Menjamin Kehidupan Rakyat

SERAMBINEWS.COM – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) meminta agar dana otonomi khusus (otsus) untuk provinsi Aceh diperpanjang demi menutup ketertinggalan dan menjamin kehidupan rakyat Aceh.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Kamis (11/9/2025) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

“Untuk menutup ketertinggalan Aceh dalam ekonomi, maka pemerintah memberikan dana otsus. Sekarang jumlahnya selama 20 tahun hampir sekitar Rp 100 Triliun. Berarti sekarang (dana itu hampir) berakhir (tahun 2027),” ungkap JK.

JK menjelaskan, ekonomi Aceh saat ini masih jauh tertinggal daripada provinsi di pulau Sumatera.

Karena itu, ia meminta revisi UUPA ini untuk memperpanjang dana otsus bagi Aceh, sehingga bisa menjamin kehidupan rakyat Aceh.

“Aceh itu masih termasuk yang tertinggal di Sumatera, maka wajar juga bahwa dana otsus itu dapat ditambah katakan 5 tahun atau beberapa tahun lagi. Supaya betul-betul menjamin kehidupan rakyat Aceh, sehingga dapat setara dengan kehidupan di tempat lain,” jelasnya.

 

JK menegaskan bahwa dana otsus adalah salah satu butir penting dalam perjanjian damai MoU Helsinki yang kemudian dituangkan dalam UUPA.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa revisi UUPA harus dilakukan dengan tetap mengacu pada perjanjian tersebut.

“Jadi semua yang ada disini (MoU Helsinki) sudah tertera dalam undang-undang ini (Pemerintahan Aceh),” sebutnya.

Karena itu, JK tidak mengajukan usulan baru, melainkan ingin mendengar pandangan DPR terkait revisi undang-undang tersebut.

“Kami tidak membuat usulan baru, tetapi justru kami ingin mendengarkan usulan apa mau merevisi undang-undang itu (UUPA) selama itu tertera dalam MoU ini,” paparnya.

Kendati demikian, JK mengingatkan bahwa revisi UUPA diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada dan perjanjian MoU Helsinki.

“Setuju bahwa boleh direvisi asal tidak bertentangan dengan perjanjian ini karena sudah menjadi undang-undang. Boleh ditambah (pasalnya) tapi tidak boleh dikurangi. Menambah pun tidak boleh bertentangan dengan MoU Helsinki,” ungkapnya.

JK juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kesepakatan MoU Helsinki bisa menimbulkan ketidakpercayaan di masa depan.

“Kalau kita tidak laksanakan, timbul lagi dengan ketidakpercayaan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti beberapa pasal dalam UUPA yang sulit untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, seperti kewenangan untuk menentukan suku bunga bank sendiri dan pengelolaan bandara serta pelabuhan.

“Seperti tadi saya katakan bahwa ada pasal Pemerintah Aceh boleh menentukan bunga. Tapi itu sulit laksanakan, harus secara nasional. Karena begitu rendah diputuskan, maka orang nanti deposito uangnya ke Medan,” ungkap JK.

Menurutnya, pengelolaan infrastruktur vital seperti bandara juga harus tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat karena memiliki hubungan sistemik dengan bandara di seluruh Indonesia.

“Tidak semuanya UUPA ini dilaksanakan. Seperti mengelola bandara. Bandara itu harus nasional karena hubungannya satu sama lain. Dan itu ongkosnya tinggi. Semua boleh (dilaksanakan) tapi tidak dapat dilaksanakan. Itu bukan lagi tanggung jawab pemerintah pusat,” pungkas JK. 

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved