Revisi UUPA: JK Soroti 2 Poin Perjanjian Helsinki Belum Dituntaskan Pemerintah: Lahan dan Bendera
JK menjelaskan, pada awalnya pemerintah sudah menawarkan pembagian lahan kepada eks kombatan.
Kendati demikian, JK mengingatkan bahwa revisi UUPA diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada dan perjanjian MoU Helsinki.
“Setuju bahwa boleh direvisi asal tidak bertentangan dengan perjanjian ini karena sudah menjadi undang-undang. Boleh ditambah (pasalnya) tapi tidak boleh dikurangi. Menambah pun tidak boleh bertentangan dengan MoU Helsinki,” ungkapnya.
JK juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kesepakatan MoU Helsinki bisa menimbulkan ketidakpercayaan di masa depan.
“Kalau kita tidak laksanakan, timbul lagi dengan ketidakpercayaan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti beberapa pasal dalam UUPA yang sulit untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, seperti kewenangan untuk menentukan suku bunga bank sendiri dan pengelolaan bandara serta pelabuhan.
“Seperti tadi saya katakan bahwa ada pasal Pemerintah Aceh boleh menentukan bunga. Tapi itu sulit laksanakan, harus secara nasional. Karena begitu rendah diputuskan, maka orang nanti deposito uangnya ke Medan,” ungkap JK.
Menurutnya, pengelolaan infrastruktur vital seperti bandara juga harus tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat karena memiliki hubungan sistemik dengan bandara di seluruh Indonesia.
“Tidak semuanya UUPA ini dilaksanakan. Seperti mengelola bandara. Bandara itu harus nasional karena hubungannya satu sama lain. Dan itu ongkosnya tinggi. Semua boleh (dilaksanakan) tapi tidak dapat dilaksanakan. Itu bukan lagi tanggung jawab pemerintah pusat,” pungkas JK.
Jusuf Kalla Ingatkan Revisi UUPA Agar Sesuai Perjanjian Helsinki
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh tidak bertentangan dengan Perjanjian Helsinki.
“Apabila Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu direvisi, prinsipnya ialah seperti saya katakan tadi, selama itu tidak bertentangan dengan MoU di Helsinki, maka itu dapat dilakukan,” kata JK saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Pesan itu disampaikan JK usai dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Revisi UU Pemerintahan Aceh.
Adapun Perjanjian Helsinki merupakan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Finlandia pada 15 Agustus 2005.
JK memahami bahwa revisi dilakukan untuk dikontekstualisasikan atau disesuaikan dengan zaman.
Nagan Raya Hari Ini tak Lagi Hujan, namun Masyarakat Patut Waspadai Kebakaran Lahan |
![]() |
---|
Ketua DPRK Aceh Timur Algojo Ikut Orasi Bareng Warga Soal Konflik Lahan |
![]() |
---|
Temui Pendemo, Bupati Al-Farlaky Ancam Pecat ASN Menjadi Mafia Tanah |
![]() |
---|
VIDEO - Warga Desak Penutupan 8 Pabrik Sawit Bermasalah di Aceh Timur |
![]() |
---|
Masyarakat Aceh Timur Unjuk Rasa di Pusat Pemerintahan, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.