Revisi UUPA: JK Soroti 2 Poin Perjanjian Helsinki Belum Dituntaskan Pemerintah: Lahan dan Bendera

JK menjelaskan, pada awalnya pemerintah sudah menawarkan pembagian lahan kepada eks kombatan.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Youtube TV Parlemen
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Kamis (11/9/2025) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. 

Kendati demikian, JK mengingatkan bahwa revisi UUPA diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada dan perjanjian MoU Helsinki.

“Setuju bahwa boleh direvisi asal tidak bertentangan dengan perjanjian ini karena sudah menjadi undang-undang. Boleh ditambah (pasalnya) tapi tidak boleh dikurangi. Menambah pun tidak boleh bertentangan dengan MoU Helsinki,” ungkapnya.

JK juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kesepakatan MoU Helsinki bisa menimbulkan ketidakpercayaan di masa depan.

“Kalau kita tidak laksanakan, timbul lagi dengan ketidakpercayaan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti beberapa pasal dalam UUPA yang sulit untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, seperti kewenangan untuk menentukan suku bunga bank sendiri dan pengelolaan bandara serta pelabuhan.

“Seperti tadi saya katakan bahwa ada pasal Pemerintah Aceh boleh menentukan bunga. Tapi itu sulit laksanakan, harus secara nasional. Karena begitu rendah diputuskan, maka orang nanti deposito uangnya ke Medan,” ungkap JK.

Menurutnya, pengelolaan infrastruktur vital seperti bandara juga harus tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat karena memiliki hubungan sistemik dengan bandara di seluruh Indonesia.

“Tidak semuanya UUPA ini dilaksanakan. Seperti mengelola bandara. Bandara itu harus nasional karena hubungannya satu sama lain. Dan itu ongkosnya tinggi. Semua boleh (dilaksanakan) tapi tidak dapat dilaksanakan. Itu bukan lagi tanggung jawab pemerintah pusat,” pungkas JK. 

 

Jusuf Kalla Ingatkan Revisi UUPA Agar Sesuai Perjanjian Helsinki

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh tidak bertentangan dengan Perjanjian Helsinki.

“Apabila Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu direvisi, prinsipnya ialah seperti saya katakan tadi, selama itu tidak bertentangan dengan MoU di Helsinki, maka itu dapat dilakukan,” kata JK saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Pesan itu disampaikan JK usai dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Revisi UU Pemerintahan Aceh.

Adapun Perjanjian Helsinki merupakan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Finlandia pada 15 Agustus 2005.

JK memahami bahwa revisi dilakukan untuk dikontekstualisasikan atau disesuaikan dengan zaman.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved