Berita Nasional
Komisi II DPRA Siapkan Raqan Perikanan, Fokus pada Kesejahteraan Nelayan Aceh
Potensi perikanan Aceh yang besar dan strategis, baik dari sisi perikanan tangkap maupun perikanan budidaya
Rancangan Perubahan Qanun Perikanan oleh Komisi II DPRA merupakan inisiatif dan prioritas legislasi pada tahun 2025, kita ingin adanya peningkatan kesejahteraan nelayan dan petambak Aceh. Khairil Syahrial, Ketua Komisi II DPRA
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Potensi perikanan Aceh yang besar dan strategis, baik dari sisi perikanan tangkap maupun perikanan budidaya membutuhkan penguatan regulatif untuk kedaulatan ekonomi berbasis sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam rangka penguatan dan mengoptimalkan potensi sektor perikanan Aceh, Komisi II DPRA melakukan inisiatif penyusunan Qanun Perubahan Atas Qanun No. 7 tahun 2010 tentang Perikanan. Qanun Perikanan yang sudah berusia 15 tahun, memerlukan kebijakan yang lebih terarah, adaptif, dan inklusif dalam menjawab kebutuhan masyarakat terutama kesejahteraan nelayan Aceh.
Pada Kamis (11/9/2025), pimpinan dan anggota Komisi II DPRA beserta Tim Tenaga Ahli melakukan proses konsultasi dan pembahasan bersama Rancangan Qanun Perubahan tentang Perikanan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembahasan Qanun Perubahan tentang Perikanan ini turut pula dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman, S.Pi., M.Si yang merupakan Ketua Tim Asistensi Pemerintah Aceh sekaligus SPKA yang menjadi leading sektor perikanan.
Pembahasan Rancangan Qanun perubahan tersebut dihadiri oleh Biro Hukum Setjen Kementerian Kelautan dan Perikanan serta unsur Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan. Secara substansi, proses pembahaasan rancangan Qanun Perubahan mendapatkan apresiasi dan beberapa masukan seperti penguatan wilayah konservasi, pemanfaatan ruang laut, pengembangan ekspor produk kelautan bersertifikasi, kepelabuhan dan aspek-aspek penting tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan petambak Aceh.
Proses pembahasan rancangan qanun perubahan Perikanan berlangsung alot dan penuh dinamika, mengingat adanya penyesuaian regulasi pusat dan penguatan regulasi kekhususan Aceh berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Turut hadir dalam pembahasan perubahan Qanun Perikanan, Tenaga Ahli Komisi II dan Qanun Perikanan yang terdiri atas Prof. Dr. Apridar, M.Si, Prof. Dr. Nur Fadli, M.Sc, Dr. T. Saiful Bahri, S.P., M.P., Hafiizh Maulana, S.P., S.HI., M.E, dan Saiful Bahagia, S.E.,M.Si. Tim Tenaga Ahli yang terdiri atas kolaborasi lintas perguruan tinggi ini menjadi bentuk keseriusan dalam menghasilkan Rancangan Qanun Perubahan Perikanan yang memiliki dampak bagi perekonomian dan kesejahteraan nelayan Aceh.
Ketua Komisi II DPRA, Khairil Syahrial dalam keterangan media menyampaikan bahwa kedaulatan ekonomi berbasis kerakyatan pada sektor perikanan menjadi fokus utama dalam rancangan perubahan Qanun No. 7 tahun 2010 ini, sehingga konteks perubahan dapat menjawab masalah kesejahteraan, pemberdayaan dan perlindungan kepada nelayan dan pembudidaya ikan di Aceh.
Lebih Lanjut, Rancangan Qanun Perubahan Perikanan mengembangkan konsep ekonomi biru dengan gagasan daya saing dan keberlanjutan sektor perikanan Aceh. “Rancangan Perubahan Qanun Perikanan oleh Komisi II DPRA merupakan inisiatif dan prioritas legislasi pada tahun 2025, kita ingin adanya peningkatan kesejahteraan nelayan dan petambak Aceh,” kata Khairil, anggota DPRA Fraksi Gerindra kepada Serambi, Kamis (11/9/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman, S.Pi., M.Si mengatakan, qanun ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi pelaku usaha perikanan dalam menjalankan usahanya, termasuk nelayan dan pembudidaya ikan. “Kita berharap dengan revisi qanun ini bisa mengakomodir kebutuhan nelayan dan pelaku usaha perikanan lainnya di tengah banyaknya perubahan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” kata Aliman kepada Serambi, Kamis (11/9/2025).(*)
Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRA
1. Khairil Syahrial, ST, M.A.P (Ketua)
2. Muhammad Iqbal (Wakil Ketua)
3. T. Heri Suhadi (Sekretaris)
4. Rahmuddinsyah, S.Sos (Anggota)
5. Saiful Bahri (Anggota)
6. Syamsuri (Anggota)
7. M. Natsir (Anggota)
8. Fuadri, S.Si, M.Si (Anggota)
9. Tantawi SIP MAP (Anggota)
10. Tati Meutia Asmara (Anggota)
11. Tgk Muhammad (Anggota)
Tujuan Perubahan Qanun
- Perubahan qanun dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, kebijakan nasional, dan kebutuhan daerah.
· Memperkuat pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berbasis kearifan lokal serta syariat Islam.
· Meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha.
perikanan.
Anggota DPR RI Sebut Langkah Berani Menkeu Purbaya Kucurkan Rp 200 Triliun ke Perbankan Berisiko |
![]() |
---|
Nepal Bergolak hingga PM Mundur dan Presiden Kabur, Pengamat: Alarm Bagi Pejabat Indonesia |
![]() |
---|
Lolos dari Reshuffle, Menhut Minta Maaf ke Prabowo, Pengamat Sebut Raja Juli Pantas Dicopot |
![]() |
---|
Gaya Hidup Keluarga Menkeu Purbaya Disorot, Istri Posting Naik Bajaj, Sang Anak Pamer Saldo Rekening |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Aliran Dana Mengalir Sampai ke Pucuk Pimpinan Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.