PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan 2025, Ini Syarat, Jabatan, Gaji, dan Mekanisme Pengadaan

Skema ini memberi peluang kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dan sistem penggajian menyesuaikan anggaran instansi.

Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
ILUSTRASI PPPK - Ilustrasi PPPK Paruh Waktu dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI Chat GPT, Jumat (12/9/2025). 

Skema ini memberi peluang kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dan sistem penggajian menyesuaikan anggaran instansi.

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 resmi menetapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer maupun non-ASN yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.

Skema ini memberi peluang kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dan sistem penggajian menyesuaikan anggaran instansi.

PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk berbagai jabatan, seperti guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

Pengangkatan dilakukan hanya bagi pelamar yang tercatat di database BKN serta pernah mengikuti seleksi CASN 2024.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan penataan tenaga non-ASN sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik di berbagai instansi.

Mengutip menpan.go.id, PPPK paruh waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA? Simak Rincian Lengkap dari Berbagai Daerah

PPPK paruh waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. 

Namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Warga negara Indonesia (WNI)
Terdaftar dalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya
Usia sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh instansi
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI/POLRI maupun pegawai swasta
Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dibuka.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Setara ASN? Berapa Nominalnya dan Berapa Lama Kontraknya?

Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved