PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan 2025, Ini Syarat, Jabatan, Gaji, dan Mekanisme Pengadaan
Skema ini memberi peluang kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dan sistem penggajian menyesuaikan anggaran instansi.
Rincian Jabatan yang Dapat Diusulkan dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Sistem penggajian PPPK paruh waktu atau besaran upahnya, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Jabatan PPPK Paruh Waktu dapat Diusulkan:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional.
Baca juga: Honorer Wajib Simak, Ini 5 Keuntungan Jika Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Beban Kerja Ringan
Tahap Pengusulan dan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dengan adanya pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.
Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Setelah itu Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.
Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan
Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN
Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian
Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Usai Terima SK PPPK, 50 Guru di Pandeglang Banten Ajukan Gugatan Cerai
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
PANSELNAS melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Instansi Pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu.
Tenaga Non ASN melakukan pengisian DRH pada akun SSCASN masing-masing pelamar.
Cara Pengisian DRH Paruh Waktu di SSCASN
1. Pertama masuk ke laman sscasn.bkn.go.id
2. Lalu login dengan akun masing-masing.
3. Setelah itu pilih menu pengisian DRH NI PPPK
4. Kemudian isi data pribadi sesuai identitas resmi.
5. Selanjutnya unggah dokumen persyaratan dan periksa data sebelum klik 'simpan dan finalisasi'.
6. Terakhir download bukti pengisian sebagai arsip DRH PPPK Paruh Waktu. (Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Mekanisme Penetapan PPPK Paruh Waktu, Lengkap dengan Cara Mengisi DRH di Sscasn.bkn.go.id
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA? Simak Rincian Lengkap dari Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Khutbah Jumat Hari Ini, 12 September 2025, Keutamaan Khadijah Istri Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
dr Aisah Dahlan Ungkap Lima Cara Komunikasi dengan Suami, Bikin Makin Betah & Rumah Tangga Harmonis |
![]() |
---|
Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK dan BI, Bappebti Fokus pada Perdagangan Komoditas |
![]() |
---|
RSUD Aceh Besar Sudah Miliki 7 Pelayanan Spesialis, Kurang 2 Dokter ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.