PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan 2025, Ini Syarat, Jabatan, Gaji, dan Mekanisme Pengadaan

Skema ini memberi peluang kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dan sistem penggajian menyesuaikan anggaran instansi.

Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
ILUSTRASI PPPK - Ilustrasi PPPK Paruh Waktu dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI Chat GPT, Jumat (12/9/2025). 

Rincian Jabatan yang Dapat Diusulkan dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Sistem penggajian PPPK paruh waktu atau besaran upahnya, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Jabatan PPPK Paruh Waktu dapat Diusulkan:

Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional.

Baca juga: Honorer Wajib Simak, Ini 5 Keuntungan Jika Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Beban Kerja Ringan

Tahap Pengusulan dan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dengan adanya pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.
Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Setelah itu Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.
Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan
Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN
Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian
Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:  Usai Terima SK PPPK, 50 Guru di Pandeglang Banten Ajukan Gugatan Cerai 

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 
PANSELNAS melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Instansi Pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu.

Tenaga Non ASN melakukan pengisian DRH pada akun SSCASN masing-masing pelamar.

Cara Pengisian DRH Paruh Waktu di SSCASN

1. Pertama masuk ke laman sscasn.bkn.go.id

2. Lalu login dengan akun masing-masing. 

3. Setelah itu pilih menu pengisian DRH NI PPPK

4. Kemudian isi data pribadi sesuai identitas resmi. 

5. Selanjutnya unggah dokumen persyaratan dan periksa data sebelum klik 'simpan dan finalisasi'. 

6. Terakhir download bukti pengisian sebagai arsip DRH PPPK Paruh Waktu(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Mekanisme Penetapan PPPK Paruh Waktu, Lengkap dengan Cara Mengisi DRH di Sscasn.bkn.go.id

Berita lainnya terkait PPPK Paruh Waktu

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved