PPPK Paruh Waktu

BKN Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mengisinya

Sementara untuk jadwl Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.

Editor: Faisal Zamzami
bkn.go.id
BKN perpanjang jadwal pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Tambahan waktu pengisian dokumen ini tertuang melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian DRH dan proses usulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang semula paling lambat 15 September menjadi 22 September 2025.

Kemudian untuk Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025.

Sementara untuk jadwl Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.

Kepala BKN Zudan Arif mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” kata Zudan, Jumat (12/09/2025), dikutip dari bkn.go.id.

BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.

Melalui kebijakan ini, Kepala BKN berharap dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.

Jadwal PPPK Paruh Waktu Terbaru

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 22 September 2025

2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 25 September 2025

3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu; 28 Agustus s/d 30 September 2025

 

Baca juga: Yes! Ribuan Honorer di Aceh Timur Segera Jadi PPPK Paruh Waktu, Diminta Isi Biodata Secepatnya

 

Dokumen Pemberkasan PPPK Paruh Waktu 2025

Sebelum mengisi DRH PPPK paruh waktu 2025, peserta harus memastikan semua dokumen tersedia dalam format digital (PDF atau JPG) sesuai ketentuan.

- Pas foto formal dengan latar belakang merah.

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru dari Polsek/Polres.

- Surat Keterangan Sehat dari puskesmas, RSUD, atau unit layanan kesehatan pemerintah.

- Ijazah dan transkrip nilai asli yang dipakai saat pendaftaran PPPK.

- Surat Pernyataan 5 Poin bermaterai.

- Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP).

 

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di laman SSCASN

1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.

2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.

3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi:

- Nama lengkap

- NIK

- Tempat tanggal lahir

- Alamat sesuai KTP

- Nomor telepon

- Email aktif

4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:

- Nama sekolah atau universitas

- Jurusan

- Tahun lulus

- Nomor ijazah.

5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:

- Pengalaman kerja sebelumnya

- Jabatan

- Instansi tempat bekerja.

6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.

7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:

- KTP

- KK

- Ijazah

- Transkrip nilai

- Pas foto

- Surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK

- Dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.

11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu.

 

Baca juga: Turun ke Pasar, Kodim 0117/Aceh Tamiang Bersihkan Sampah dan Salurkan Beras Murah

Baca juga: Sosok Ahmad Gunawan, Pembunuh Janda Pensiunan Guru di Karanganyar, Pernah Terjerat Kasus Pidana

Baca juga: Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Penculik Ngaku Sempat Bertemu Oknum TNI, F Serahkan Uang Rp 45 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved