PPPK Paruh Waktu
Tenaga Kontrak PPPK Paruh Waktu Provinsi Aceh Resah, Pengisian DRH Belum Bisa Diakses
Ketua aliansi P3K R2-R3 Aceh Mursal Mardani, SH, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak Badan Kepegawaian Aceh
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aliansi Pejuang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu provinsi Aceh, mengaku saat ini tidak bisa mengakses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Hal itu dikarenakan akibat keterlambatan pengiriman dan verifikasi data, yang menimbulkan keresahan dari para tekon Provinsi Aceh.
Ketua aliansi P3K R2-R3 Aceh Mursal Mardani, SH, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak Badan Kepegawaian Aceh pada Selasa (30/9) kemarin. Dalam pertemuan tersbeut, pihak BKA telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu dan persetujuan kepada Menpan RB.
Namun, hingga saat ini surat persetujuan tersebut belum bisa ditunjukkan kepada para pengusul dan aliansi, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi proses.
Menurut Mursal, BKA penting memberikan update informasi yang akurat dan terkini kepada seluruh pemangku kepentingan. Hal ini juga didasarkan pada pedoman yang disampaikan melalui akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Aceh pada 22 September 2025 dalam upacara apel rutin di BKA.
"Aliansi berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan akan memberikan update perkembangan terbaru kepada publik khususnya teman-teman P3K Paruh waktu yang belum dapat formasi tahap sebelumnya," katanya, Rabu (1/10/2025).
Terlebih kata Mursal, tahapan waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) berakhir pada 27 September 2025, sesuai edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, hingga saat ini, para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemerintah Aceh belum mendapatkan akses untuk melakukan pengisian DRH.
Dengan situasi yang masih stagnan dan penuh kekhawatiran ini, pihaknya mendesak Pemerintah Aceh agar benar-benar mengawal proses pengajuan dan verifikasi data P3K Paruh Waktu. Hal ini penting agar tidak terjadi hambatan yang merugikan para calon tenaga honorer serta agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat lebih akurat dan transparan.
Selain itu, Mursal juga berharap pemerintah pusat melalui Menpan RB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera melakukan verval data dengan cepat dan transparan sehingga proses pengisian DRH dapat segera berjalan tanpa penundaan.
“Kami menuntut agar BKA dan pemerintah pusat Menpan RB dan BKN mempercepat proses ini. Jangan sampai tenaga honorer di Aceh terus tertunda haknya karena birokrasi yang berlarut-larut,” pungkasnya.(*)
| Curhat Nurul Akmal Lifter Putri Aceh Jadi PPPK Paruh Waktu Heboh di Medsos, Ini Tanggapan Kemenpora |
|
|---|
| Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Jenis, Besaran, dan Aturan Gaji Sesuai Kepmenpan-RB 2025 |
|
|---|
| Dua Calon PPPK Paruh Waktu di Lhokseumawe Mengundurkan Diri |
|
|---|
| Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya |
|
|---|
| Kerja 4 Jam Sehari, Gaji Tetap Setara ASN? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PPPK-Aceh-Timur-dilantik_2025.jpg)