Bocah Perempuan 12 Tahun Dirudapaksa Bergilir 4 Pria di Mubar, Tiga Pelaku Masih Pelajar Ditangkap

Menurut laporan, AS menjadi korban setelah dipaksa mengonsumsi minuman keras jenis arak oleh para pelaku.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PELAKU RUDAPAKSA - Tiga dari empat pelaku rudapakasa gadis inisial AS (12) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi. Peristiwa ini terjadi disalah satu desa di Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Mubar, Rabu (20/8/2025) malam lalu. 

Namun, satu pelaku lain berinisial LB masih buron.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Tiga pelaku sudah diamankan, satu pelaku lagi masih dalam penyelidikan," ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (12/9/2025).

Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap masih berstatus pelajar.

 
Dampak dan Sorotan Publik

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Sulawesi Tenggara, memicu keprihatinan mendalam tentang perlindungan anak dan penyalahgunaan minuman keras di kalangan remaja.

Masyarakat setempat mendesak penegakan hukum yang tegas serta upaya pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang.

Polisi terus memburu pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu penyelidikan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan edukasi tentang bahaya minuman keras serta kekerasan seksual. (TribunnewsSultra.com)

 

Baca juga: Jumat Berkah, Lapas Perempuan Sigli Kembali Berbagi dengan Masyarakat

Baca juga: Polsek Simpang Jernih Lakukan Pendampingan Petani Nilam, Dukung Penuh Ekraf

Baca juga: Ponton Fishing Langsa Mulai Beroperasi Besok, Mancing Sambil Nikmati Alam Mangrove 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved