Viral Medsos

Heboh! 15 Ribu WNA di Bali Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Emang Boleh? Ternyata Begini Aturannya

Ada yang mempertanyakan apakah WNA boleh mendapatkan BPJS Kesehatan. Sebagian lainnya menyoroti ada rakyat yang belum terdaftar BPJS.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Nur Nihayati
Meta AI
Ilustrasi seorang WNA memegang kartu BPJS Kesehatan usai mengurus kepesertaan di kantor BPJS. Belakangan publik dihebohkan dengan kabar 15 ribu WNA di Bali terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Fakta ini langsung memicu pertanyaan, Emang bule boleh ikut BPJS? 

SERAMBINEWS.COM - Media sosial Instagram tengah dihebohkan dengan unggahan akun Lambe Turah yang menampilkan tangkapan layar sebuah berita berisi informasi bahwa sebanyak 15 ribu Warga Negara Asing (WNA) di Bali terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Di kolom komentar, banyak warganet mempertanyakan apakah WNA memang boleh mendapatkan BPJS Kesehatan. Sebagian lainnya menyoroti masih banyak rakyat Indonesia yang belum terdaftar, namun kesempatan justru diberikan kepada WNA.

Unggahan akun gosip dengan lebih dari 12 juta pengikut itu pun langsung memicu perdebatan publik, benarkah bule bisa ikut ditanggung BPJS Kesehatan dan siapa saja sebenarnya yang berhak menjadi peserta program JKN-KIS ini?

Semua Penduduk Indonesia Wajib Jadi Peserta JKN-KIS

Dikutip Serambinews.com dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN KIS, Sabtu (13/9/2025), disebutkan bahwa semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini juga mencakup orang asing yang telah bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan.

Syaratnya, mereka harus mendaftar atau didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja serta membayar iuran sesuai ketentuan.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Tahun Depan, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Peserta JKN-KIS Terbagi Beberapa Kelompok

Peserta Jaminan Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok besar:

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Yaitu fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Bukan PBI Jaminan Kesehatan

Terdiri dari:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU), baik penyelenggara negara (PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga perangkat desa) maupun non-penyelenggara negara seperti pekerja BUMN, BUMD, dan swasta beserta keluarganya.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri, yakni masyarakat yang bekerja di luar hubungan kerja formal.
  • Bukan Pekerja (BP) seperti veteran, perintis kemerdekaan, penerima pensiun, hingga investor atau pemberi kerja yang mampu membayar iuran secara mandiri.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Hak dan Kewajiban Peserta

  • Sebagai peserta JKN-KIS, baik WNI maupun WNA yang memenuhi syarat memiliki hak dan kewajiban yang sama, di antaranya:
  • Menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) saat mendaftar.
  • Mendapatkan identitas sebagai peserta JKN-KIS.
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Mendapatkan perlindungan data pribadi.
  • Membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, Emang Boleh Bule Ikut BPJS Kesehatan?

Jawabannya: boleh, dengan syarat tertentu.

WNA yang sudah bekerja di Indonesia minimal enam bulan, terdaftar resmi, serta membayar iuran BPJS Kesehatan berhak menjadi peserta JKN-KIS.

Artinya, mereka tidak ditanggung gratis oleh pemerintah, melainkan ikut membayar kewajiban iuran sebagaimana peserta lainnya.

Benarkah 15 Ribu WNA di Bali Terdaftar BPJS Kesehatan?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved