Viral Medsos
Heboh! 15 Ribu WNA di Bali Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Emang Boleh? Ternyata Begini Aturannya
Ada yang mempertanyakan apakah WNA boleh mendapatkan BPJS Kesehatan. Sebagian lainnya menyoroti ada rakyat yang belum terdaftar BPJS.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Nur Nihayati
Penulusuran Serambinews.com, memang benar sebanyak 15 ribu WNA di Bali terdaftar sebagai pengguna BPJS Kesehatan.
Kabar tersebut bahkan dimuat di Kompas.com, yang menyebutkan BPJS Kesehatan mencatat, sekitar 15.000 warga negara asing (WNA) terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 7.000 orang yang masih berstatus aktif, sementara sisanya tercatat sebagai peserta tidak aktif.
“Aslinya ada sekitar 15.000 orang, tapi hanya tujuh ribu yang aktif,” ujar Asisten Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI Bali dan Nusa Tenggara, Endang Triana Simanjuntak, dikutip dari Antara, Jumat (12/9/2025).
Menurut Endang, hal itu umumnya disebabkan tunggakan iuran karena para WNA tersebut sudah tidak lagi tinggal di Indonesia atau kembali ke negara asal.
Ia menjelaskan, rata-rata klaim JKN untuk peserta WNA diajukan untuk perawatan akibat kecelakaan lalu lintas.
Biaya klaim ini disebut cukup membebani anggaran, karena nominal layanan kesehatan yang ditanggung tidak sebanding dengan iuran yang dibayarkan, terutama mengingat durasi tinggal WNA di Indonesia cenderung singkat.
Lantas, kenapa WNA bisa terdaftar BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, setiap orang wajib menjadi peserta, termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dengan masa kerja paling singkat enam bulan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, yang wajib menjadi peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing/WNA yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, Rizzky menyampaikan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WNA untuk dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, meliputi:
- Memiliki paspor yang masih berlaku
- Memiliki surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang
- Memiliki izin tinggal resmi, berupa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Pendaftaran bisa dilakukan dengan cara datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau melalui online menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Dikutip dari Antara, jumlah fasilitas kesehatan di Bali yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga 1 Juni 2025 tercatat sebanyak: 636 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 80 Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), 125 apotek kronis dan program rujuk balik 15 laboratorium 29 optik.
Sepanjang 2024, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mencapai 6,3 juta orang, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 5,27 juta orang.
Namun, data tersebut tidak merinci jumlah pekerja asing maupun investor asing yang berada di Bali.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan secara nasional telah mencapai Rp 47 triliun pada Maret 2025.
Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 43,4 triliun.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
BPJS Kesehatan
WNA
warga negara asing
Bali
wna bisa daftar bpjs kesehatan
bule boleh ikut BPJS
bisakah wna daftar bpjs kesehatan
6 Prompt AI Foto Keren Dalam Lift Jas Hitam Berbagai Gaya, Copy Tulisan Ini: Bisa Cewek dan Cowok |
![]() |
---|
Promt Gemini AI Untuk Buat Foto Menjadi Potret Editorial Mewah Seperti Pemotretan Sampul Majalah |
![]() |
---|
Cara Buat Prompt AI Foto Bergaya Cool Dalam Lift yang Lagi Viral: Bisa untuk Cewek dan Cowok |
![]() |
---|
Polaroid Gemini AI Viral! Bisa Buat Foto dengan Orang Tercinta yang Sudah Tiada dan Terlihat Nyata |
![]() |
---|
Edit Foto Sendiri dengan Nuansa Pegunungan Indonesia, Gunakan 5 Prompt Ini di Gemini AI, Tampak ASLI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.