BPJS Kesehatan
Orang Tua Wajib Tahu! Bayi Baru Lahir Harus Segera Didaftarkan ke BPJS Kesehatan, Ini Caranya
Sesuai ketentuan, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Nur Nihayati
Meta AI
Ilustrasi bayi baru lahir - Di balik rasa syukur kelahiran sang buah hati, ada hal penting yang tidak boleh dilewatkan, yakni memastikan sang bayi mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sejak dini dengan mendaftarkannya BPJS Kesehatan.
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama
sampai dengan ketiga:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja (BP)
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
- Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK. (Serambinews.com/Firdha)
Halaman 2 dari 2
Tags
BPJS Kesehatan
Bayi Baru lahir
orang tua
cara daftar bpjs kesehatan untuk bayi baru lahir
bayi
Serambinews.com
cara urus bpjs untuk anak
cara urus bpjs anak baru lahir
Berita Terkait: #BPJS Kesehatan
Cek Besaran Tarif dan Potongan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Pegawai Swasta, BUMN, PNS, TNI-POLRI & PBI |
![]() |
---|
Aturan Baru! Biaya Subsidi Klaim Kacamata Baru BPJS Kesehatan Naik, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Tidak Pernah Sakit dan Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Apakah Iurannya Bisa Dicairkan? Ini Kata DJSN |
![]() |
---|
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2023, Apa Saja? |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi, BPJS Kesehatan Gelar Pertemuan Koordinasi Pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.