Kamis, 7 Mei 2026

Alhamdulillah! Guru Dapat Tunjangan Profesi Lagi Bulan Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima TPG

Tunjangan ini menjadi hak bagi guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Tayang:
Editor: Amirullah
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Tunjangan Guru - Hore! Guru Dapat Tunjangan Profesi Lagi September 2025, Begini Cara Cek di Info GTK 

SERAMBINEWS.COM - Memasuki bulan September 2025, kabar baik datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia, khususnya yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk periode Triwulan III.

Tunjangan ini menjadi hak bagi guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Namun, tidak semua guru otomatis mendapat pencairan. Status kelayakan pembayaran harus dipastikan terlebih dahulu melalui laman resmi Info GTK.

Seperti diketahui, Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalisme tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru ASN, sedangkan bagi guru non-ASN menyesuaikan kebijakan yang berlaku.

Meskipun diberikan setiap bulan, pencairan tunjangan dilakukan secara triwulanan atau setiap tiga bulan sekali.

Untuk periode Juli–September (Triwulan III), pencairan biasanya berlangsung mulai akhir September hingga awal Oktober, tergantung kesiapan anggaran di masing-masing daerah.

Adapun, besaran tunjangan berbeda sesuai status kepegawaian, diantaranya:

Baca juga: Presiden Prabowo Dikabarkan Akan Ganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Dua Nama Ini Mencuat

Guru ASN PNS & PPPK

Menerima satu kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja.

Contoh:

Guru PNS Golongan III/b dengan gaji pokok Rp3.200.000 → TPG = Rp3.200.000 per bulan.

Guru PPPK dengan gaji pokok Rp3.000.000 → TPG = Rp3.000.000 per bulan.

Sedangkan untuk Guru Non-ASN (Swasta) Bersertifikat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved