Kupi Beungoh
Internsip Dokter dan Krisis Otonomi Akademik
Internship dokter disorot: dari fase transisi jadi “tenaga kerja terselubung”. Kasus dr Myta buka masalah sistemik dan krisis otonomi kampus.
Oleh: Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER
Dalam ekosistem kebijakan publik Indonesia kontemporer, terdapat paradoks yang semakin mengemuka, yaitu di tengah pertumbuhan pesat institusi pendidikan tinggi dan meningkatnya jumlah tenaga akademik, kualitas rasionalitas kebijakan publik justru kerap dipertanyakan.
Tidak sedikit kebijakan lahir tanpa fondasi epistemik yang kuat, bahkan dalam beberapa kasus bertentangan dengan prinsip akal sehat publik.
Gejala ini mengindikasikan adanya persoalan struktural yang lebih dalam, yakni melemahnya otonomi perguruan tinggi sebagai institusi penghasil pengetahuan dan penjaga nalar kritis.
Perguruan tinggi, khususnya fakultas kedokteran, secara normatif memiliki mandat sebagai pusat produksi ilmu, ruang kritik terhadap kekuasaan, serta institusi yang menjamin kualitas lulusan melalui proses pendidikan yang terstandar.
Namun, dalam praktiknya, peran ini semakin tereduksi oleh tekanan birokrasi, ketergantungan pada pendanaan, serta relasi kuasa politik yang membatasi kebebasan akademik.
Salah satu manifestasi konkret dari fenomena ini dapat dilihat dalam penyelenggaraan program internship bagi dokter di Indonesia.
Kasus yang menimpa dr. Myta Aprilia Azmy menjadi momentum reflektif untuk menilai ulang relasi antara sistem pendidikan kedokteran, kebijakan kesehatan, dan perlindungan bagi dokter muda.
Kasus ini tidak dapat diposisikan semata sebagai insiden individual, melainkan sebagai indikator kegagalan sistemik yang mencakup aspek tata kelola pendidikan, supervisi klinis, keselamatan kerja, dan perlindungan pasien.
Baca juga: Inflasi Aceh April 2026 Capai 0,23 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Pangan dan Transportasi
Dualisme Otoritas dalam Pendidikan Dokter
Secara akademik, lulusan fakultas kedokteran di Indonesia telah melalui proses pendidikan yang panjang dan terstandar, mulai dari tahap akademik dan profesi hingga uji kompetensi nasional melalui Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Instrumen ini dirancang untuk menjamin bahwa setiap lulusan memiliki kompetensi minimal yang diperlukan untuk praktik kedokteran.
Dengan demikian, secara epistemik dan institusional, seorang dokter yang telah lulus UKMPPD seharusnya diakui sebagai tenaga profesional yang kompeten.
Namun, realitas kebijakan menunjukkan adanya lapisan tambahan berupa kewajiban mengikuti program magang (internship) sebelum diperbolehkan menjalankan praktik mandiri.
Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan turunannya.
Di sinilah muncul dualisme otoritas yang menjadi problematik. Di satu sisi, perguruan tinggi menyatakan bahwa lulusannya kompeten. Di sisi lain, negara melalui Kementerian Kesehatan menunda pengakuan praktik mandiri dengan alasan perlunya fase internship.
| Kritisi Pergub JKA, Dua Aksi Beda Cara |
|
|---|
| Menjaga Api yang Terus Menyala: Kiat Keberlanjutan Pengelolaan Sampah Sehat di Aceh |
|
|---|
| Syeh Syoh: Behavioral Noise di Forum Publik Aceh |
|
|---|
| Sekolah di Persimpangan Jalan: Antara Akses, Pilihan, dan Ketimpangan |
|
|---|
| PERTI Aceh: Menjaga Sanad, Merawat Tradisi, dan Menata Arah Keberagamaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ProfDrdr-Rajuddin-SpOGKSubspFER.jpg)