PPPK 2025

Aturan dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

Lantas, bagaimana aturan masa kerja PPPK paruh waktu 2025? Cek yuk ini dia penjelasannya.

Editor: Amirullah
Serambinews.com
PPPK 2025 - Aturan dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 

SERAMBINEWS.COM - Wajah-wajah lega bercampur haru kini terlihat di kalangan honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Setelah menanti sekian lama, akhirnya nama mereka masuk dalam daftar pengusulan PPPK paruh waktu.

Namun, kebahagiaan itu kini bersanding dengan kesibukan baru: pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan pengisian DRH ini bukan sekadar formalitas. Data yang diisi para honorer akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus menjadi syarat sebelum pelantikan resmi dilakukan.

Dengan kata lain, kelengkapan data dalam DRH menjadi jembatan menuju status resmi sebagai PPPK.

Berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 sudah dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 22 September 2025 mendatang.

Para honorer diwajibkan melengkapi data secara online melalui portal resmi SSCASN BKN menggunakan akun pribadi masing-masing.

Meski begitu, di tengah rasa syukur karena berhasil lolos tahap seleksi, muncul pula berbagai pertanyaan di kalangan honorer. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah soal masa kerja PPPK paruh waktu.

Lantas, bagaimana aturan masa kerja PPPK paruh waktu 2025? Cek yuk ini dia penjelasannya.

Baca juga: Syarat dan Cara Isi Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru, Batas Akhir Isi Diperpanjang

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Disesuaikan Golongan? Ini Aturannya Untuk Lulusan SMA Hingga Sarjana

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki beban jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan dengan kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari dibanding dengan PPPK penuh waku yang bekerja selama delapan jam per hari.

Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja. 

Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved