Gibran Kirim 3 Pengacara Hadapi Gugatan Ijazah Rp125 Triliun, Sidang Kembali Ditunda
Dalam menghadapi perkara ini, Gibran Rakabuming Raka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan lantaran Subhan Palal menduga adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024, lalu.
Subhan Palal menduga, berkas persyaratan yang diajukan Gibran sebagai calon Wakil Presiden diduga cacat.
Pasalnya, Gibran mendaftar menggunakan ijazah SMA dan Strata Satu (S1) luar negeri.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf r menyatakan,
"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Baca juga: Sosok Subhan Penggugat Keabsahan Ijazah Gibran, Minta Wapres Bayar Rp 125 Triliun ke Negara
Subhan Palal berpandangan, hal ini jelas bertentangan dengan ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri.
Diketahui, Gibran mengemban Sekolah Menengah Atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan University Technology Sydney Australia.
Subhan dalam gugatannya juga mengajukan kerugian material dan imaterial. Dalam gugatan materil, ia mengajukan uang sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan, dalam kerugian imateril, ia mengajukan Rp 125 triliun.
Dia beralasan, permintaan uang Rp 125 T itu diajukan lantaran perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Sehingga, dia berencana membagikan uang itu kepada seluruh rakyat Indonesia dengan besaran masing-masing Rp 450 ribu.
"Sistem negara hukum itu tadi yang rusak, kan? Maka kerusakan ini saya, kerugian itu nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia kalau nggak salah jumlanya 285 juta. Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia.
"Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar Rp 450 ribuan," jelasnya.
Pekan lalu didampingi pengacara dari Kejagung
VIDEO - Pakistan sebut Israel "Penjajah Menjijikkan" di Depan Seluruh Dunia |
![]() |
---|
Soroti Kejanggalan Ijazah Gibran, Roy Suryo: di Sydney Cuma Kursus tapi Ditulis Lama Studi 3 Tahun |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Akan Hadiri Sidang Majelis Umum PBB Selasa 23 September, Angkat Sejumlah Isu |
![]() |
---|
Pria Seunuddon Sembunyikan 105 Kg Sabu Titipan dalam Lubang Kotoran Kambing, Kini Jadi Pesakitan |
![]() |
---|
Prabowo Reshuffle Kabinet: Lima Menteri Diganti, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.