Gibran Kirim 3 Pengacara Hadapi Gugatan Ijazah Rp125 Triliun, Sidang Kembali Ditunda
Dalam menghadapi perkara ini, Gibran Rakabuming Raka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda.
Ketua majelis hakim Budi Prayitno mengatakan penundaan sidang dikarenakan dokumen-dokumen terkait legal standing pihak tergugat I yaitu Gibran dan tergugat II KPU RI belum lengkap.
"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," kata Budi Prayitno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Soebekti 2, Subhan, selaku penggugat tampak duduk sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.
Sedangkan di meja para termohon, terdapat tiga orang pengacara yang mewakili Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian, ada dua orang kuasa hukum dari KPU RI.
Dalam menghadapi perkara ini, Gibran Rakabuming Raka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta.
Para pengacara menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.
"Kami tiga orang," ucap Pengacara Dadang Herli Saputra usai persidangan.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara," demikian bunyi petitum.
Baca juga: Gugat Wapres Rp 125 Triliun, Subhan Palal Menolak Gibran Diwakili Kuasa Hukum Kejaksaan
Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Subhan Palal, mengajukan gugatan perdata kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ini Jadwal Sidang Perdana Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Polisi Gadungan Penipu Ratusan Korban Akan Dituntut di PN Lhoksukon |
![]() |
---|
VIDEO - Penggugat Ijazah Wapres Gibran Ajukan Dua Syarat Damai, Tak Lagi Tuntut Rp125 Triliun |
![]() |
---|
Subhan Penggugat Gibran Tak Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun untuk Damai: Harus Mundur |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan, Nadiem Makarim Minta Status Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Dibatalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.