Polemik Ijazah, Subhan Palal Penggugat Gibran Tantang Jokowi Tunjukkan Orang yang Back Up

Subhan berharap Jokowi dapat dengan jelas menyebutkan ‘orang besar’ yang ia maksud agar masyarakat tidak saling menuduh.

Editor: Faisal Zamzami
Shela Octavia via Kompas.com
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penggugat gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjukkan dengan jelas soal siapa yang ia tuduh menjadi sosok di balik gugatan terhadap Gibran.

Subhan menilai tak masalah bila Jokowi menduga ada ‘orang besar’ di balik gugatan perdata terkait ijazah Gibran, tetapi perlu ditunjukkan secara terang.

“Ya kalau Pak Jokowi punya pandangan bahwa (saya) di-backup orang, ya silakan saja. Tapi sebaiknya ditunjukkan,” ujar Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Subhan berharap Jokowi dapat dengan jelas menyebutkan ‘orang besar’ yang ia maksud agar masyarakat tidak saling menuduh.

“Supaya enggak jadi fitnah, jadi tuduhan ada orang besar itu, seharusnya ditunjuk,” kata Subhan lagi.

Diberitakan, Jokowi menduga ada sosok “orang besar” yang berada di balik polemik ijazah miliknya dan Gibran.

Ia menyebutkan isu ini telah bergulir selama bertahun-tahun dan diyakini tidak mungkin bertahan lama tanpa adanya dukungan atau backup dari pihak kuat.

“Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. Empat tahun yang lalu. Kalau napasnya panjang, kalau enggak ada yang mem-backup, enggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi saat ditemui pada Jumat (12/9/2025).

Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan KPU karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

 Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

 “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Baca juga: Gibran Kirim 3 Pengacara Hadapi Gugatan Ijazah Rp125 Triliun, Sidang Kembali Ditunda

Penggugat: Uangnya Akan Kembali ke Warga

Penggugat gugatan Rp 125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, berjanji akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara bila gugatannya dikabulkan.

Subhan beralasan, semua warga negara menjadi korban dalam kasus ijazah Gibran sehingga uang hasil gugatan sudah seharusnya masuk ke kantong negara.

“Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,”  kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

 “Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” imbuh dia.

Subhan menyebutkan, karena itu pula ia mengajukan ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dalam gugatan yang ia layangkan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

“Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp 125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp 450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” ujar Subhan.

 

Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda Lagi 

Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda karena dokumen dari pihak tergugat masih belum lengkap.

”Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN) kita tunggu dulu sebelum mediasi,”,” ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Budi Prayitno, Senin  

Dalam persidangan, pihak penggugat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir langsung untuk menjalani agenda sidang hari ini.

Sementara itu, Gibran selaku tergugat 1 tidak hadir secara langsung di dalam sidang, tetapi diwakili pengacaranya, Dadang Herli Saputra.

Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat 2 juga diwakili oleh biro hukum internal KPU.

Berhubung para pihak tidak ada yang mengajukan keberatan lagi, hakim menunda sidang ke pekan depan.

 “Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025) dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari tergugat 1 dan tergugat 2,” kata hakim Budi.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Baca juga: Lhokseumawe Berawan, Simak Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Tiga Hari Kedepan

Baca juga: Universitas Jabal Ghafur Gelar Launching Kurikulum OBE

Baca juga: Gibran Kirim 3 Pengacara Hadapi Gugatan Ijazah Rp125 Triliun, Sidang Kembali Ditunda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved