Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta, Bagaimana Nasib Kopda FH? Alasannya Disorot

Beginilah nasib Kopda FH oknum TNI terlibat penculikan dan pemnbunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Medan/Istimewa
Kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank milik BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memasuki babak baru dengan ditetapkannya seorang anggota TNI Kopda FH sebagai tersangka. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, motif sementara yang terungkap adalah adanya penerimaan sejumlah uang oleh Kopda FH. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, kembali menyeret nama seorang prajurit TNI.

Kopda FH, oknum TNI yang diduga terlibat, resmi ditahan Pomdam Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 September 2025.

Dugaan motif Kopda FH pun jadi sorotan. 

Adapun Kopda FH, oknum TNI yang baru-baru ini dijadikan tersangka akhirnya ikut ditahan dan diproses Pomdam Jaya.

Kini alasan Kopda FH pun disorot.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyampaikan, Kopda FH diduga menerima sejumlah uang atas keterlibatan dalam proses penculikan ini.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah saat dikonfirmasi Sabtu (13/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Senin (15/9/2025).

Freddy belum membeberkan berapa jumlah uang yang diterima Kopda FH.

Namun, ia memastikan, prajurit aktif ini langsung diproses secara pidana.

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan melalui mekanisme pidana,” katanya.

Baca juga: Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ternyata Guru Bela Diri,Istri Heran Suaminya Tak Melawan Saat Diculik

Jika proses penyidikan selesai, berkas perkara atas nama Kopda FH akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Freddy.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, FH diduga berperan sebagai perantara dan merekrut orang-orang untuk menjemput paksa korban.

“Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa,” kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).

Sejauh ini, Pomdam Jaya belum menjelaskan cara FH melakukan perekrutan dan siapa saja yang bercengkrama dengannya sebelum korban diculik.

Alasan oknum TNI

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved