Motif Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Pemindahan Uang dari Rekening Dormant
Ken disebut memiliki rencana memindahkan dana dari rekening dormant dengan bantuan tim IT yang sudah disiapkan.
SERAMBINEWS.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan motif penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) atau Kacab BRI, Mohamad Ilham Pradipta (MIP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satrya Triputra mengatakan, tindak kejahatan ini dilatarbelakangi pelaku yang menginginkan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampung.
"Motif dari pada para pelaku melakukan perbuatannya yaitu, para pelaku atau para tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Kasus ini bermula ketika C alias Ken bertemu dengan Dwi Hartono pada Juni 2025.
Ken disebut memiliki rencana memindahkan dana dari rekening dormant dengan bantuan tim IT yang sudah disiapkan.
“Namun, untuk melaksanakan hal tersebut, memerlukan persetujuan atau pun otoritas dari kepala bank,” ujar Wira.
Karena itu, Ken kemudian mengajak Dwi Hartono mencari kepala cabang atau cabang pembantu yang bisa diajak bekerja sama.
Sebagai catatan, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu karena tidak ada transaksi masuk maupun keluar, seperti setor tunai, tarik tunai, transfer, atau pembayaran.
Baca juga: Sosok Serka N dan Kopda FH, Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Anggota Kopassus
Peran 2 Anggota TNI yang Jadi Tersangka
Pomdam Jaya telah menetapkan dua anggota TNI AD, Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH, sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) BRI, M Ilham Pradipta (MIP).
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengungkapkan kedua tersangka tersebut telah ditahan.
"Menetapkan dua tersangka, dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua F," ucap Donny dalam jumpa pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus tersebut.
Donny menjelaskan keterlibatan Serka N bermula pada 17 Agustus 2025, saat ia dihubungi salah satu tersangka berinisial JP yang menawarkan pekerjaan untuk menjemput atau menculik korban.
"18 Agustus 2025, Serka N menelepon Kopda F untuk meminta membantu melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seseorang tersebut (korban)," jelasnya.
Kopda F kemudian bertemu Serka N dan JP yang menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan dan imbalan yang telah disiapkan.
Donny menuturkan, Kopda F kemudian menerima tawaran tersebut, dan ditugaskan untuk mengumpulkan tim yang akan menjemput korban.
Guna melakukan hal tersebut, Kopda F meminta uang operasional sebesar Rp5 juta, dan disanggupi Serka N. Uang tersebut berasal dari JP.
"20 Agustus 2025, Serka N bertemu JP di salah satu bank swasta di Jakarta Timur. JP menyerahkan uang Rp95 juta yang akan digunakan untuk kegiatan tersebut," ungkapnya.
"Uang tersebut dibawa Serka N dan diberikan ke Kopda F," imbuhnya.
Kopda F, lanjutnya, menerima uang tersebut, dan kemudian bertemu tersangka lainnya berinisial EW. Saat itu, EW datang bersama empat orang lainnya dengan menggunakan mobil Avanza putih.
Kopda F bersama EW dkk kemudian bergerak menuju salah satu pusat perbelanjaan, di mana korban berada.
EW kemudian memarkirkan kendaraannya di samping mobil korban dan memasukkan korban ke mobil.
"Saat kejadian itu, Kopda F berada di parkiran, namun berbeda kendaraan," jelasnya.
"Setelah korban berhasil dibawa, dalam perjalanan, beberapa kali Kopda F menelepon JP dan menanyakan mana tim yang akan menjemput. Namun tim tersebut tidak kunjung datang, sehingga saat itu, Kopda F sempat mengancam apabila tidak ada tim menjemput, korban akan diturunkan," tutur Donny.
Kopda F kemudian bertemu JP dan Serka N yang mengendarai mobil Forturner hitam. Korban kemudian dipindahkan ke Forturner tersebut.
"Di perjalanan, korban dalam kondisi terlakban, melakukan pemberontakan dan melakukan perlawanan. Saat itu, Serka N ikut memegangi korban, menekan dada korban agar tidak berontak," tegasnya.
Kemudian, kata Donny, JP dan Serka N menunggu tim lainnya yang akan menjemput korban, namun tim tersebut tidak kunjung datang.
"Karena tim tidak datang, selanjutnya Serka N yang menggunakan Fortuner berhenti di area persawahan, membuang korban bersama JP," ungkapnya.
Jasad korban kemudian ditemukan warga di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Satu Tersangka Masih Buron
Polisi mengungkapkan terdapat satu tersangka yang masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Mohamad Ilham Pradipta (MIP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satrya Triputra menuturkan tersangka tersebut berinisial EG.
"Dari kasus tesebut masih ada satu orang yang belum tertangkap dan kami tetapkan sebagai DPO dengan inisial EG," ucap Kombes Wira dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Menurut penjelasannya, EG berperan sebagai pihak yang membuntuti korban untuk dilakukan penculikan.
"Ini perannya sebagai tim yang masuk dalam kategori klaster empat di mana ikut membututi korban," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia turut menunjukkan foto EG yang belum tertangkap tersebut. Di mana foto tersebut terdapat tulisan "DPO EG alias Boma".
Baca juga: Bukan Sekedar Demo Gen Z, Pakar India Sinyalir Ada Campur Tangan AS di Balik Penggulingan Rezim
Baca juga: Mahasiswa UIA Bireuen Raih Juara Pertama IQRA USK, MTQ Mahasiswa
Sosok Serka N dan Kopda FH, Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Anggota Kopassus |
![]() |
---|
VIDEO - Belajar dari Kasus di Darul Imarah, Inilah Tindakan Ketika Terjadi Penculikan |
![]() |
---|
VIDEO - Wanita Berambut Merah Terduga Pembunuhan Prajurit TNI di Wonosobo Perannya Masih Diselidiki |
![]() |
---|
Kasus Penculikan di Darul Imarah Dipastikan Bukan Sindikat |
![]() |
---|
Update Kasus Penculikan di Darul Imarah, Ini Pesan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.