Sosok Serka N dan Kopda FH, Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Anggota Kopassus

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengungkapkan kedua tersangka tersebut telah ditahan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Jumpa pers terkait penculik yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Kepala Cabang Pembantu sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37), Selasa (16/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Pomdam Jaya telah menetapkan dua anggota TNI AD, Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH, sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) BRI, M Ilham Pradipta (MIP).

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengungkapkan kedua tersangka tersebut telah ditahan.

"Menetapkan dua tersangka, dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua FH," ucap Donny dalam jumpa pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Dari tangan Kopda F, penyidik menyita uang Rp 40 juta yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

“Uang tersebut diduga dari tindak pidana yang dilakukan,” kata Donny.

Serka N dan Kopda FH berasal dari satuan Kopassus.

Hal ini disampaikan Danpomdam Jaya Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

"Satuan yang bersangkutan ini, mereka berasal dari Detasemen Markas di Kopassus," kata Donny.

Lebih lanjut ia menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Donny menjelaskan keterlibatan Serka N bermula pada 17 Agustus 2025, saat ia dihubungi salah satu tersangka berinisial JP yang menawarkan pekerjaan untuk menjemput atau menculik korban.

"18 Agustus 2025, Serka N menelepon Kopda F untuk meminta membantu melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seseorang tersebut (korban)," jelasnya.

Kopda F kemudian bertemu Serka N dan JP yang menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan dan imbalan yang telah disiapkan.

Donny menuturkan, Kopda F kemudian menerima tawaran tersebut, dan ditugaskan untuk mengumpulkan tim yang akan menjemput korban.

Guna melakukan hal tersebut, Kopda F meminta uang operasional sebesar Rp5 juta, dan disanggupi Serka N. Uang tersebut berasal dari JP.

"20 Agustus 2025, Serka N bertemu JP di salah satu bank swasta di Jakarta Timur. JP menyerahkan uang Rp95 juta yang akan digunakan untuk kegiatan tersebut," ungkapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved